JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Perjalanan panjang persidangan dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki fase baru yang dinilai krusial. Setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh saksi fakta, perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026. Tahapan ini dipandang sebagai momentum penting untuk menguji dan memperkuat berbagai fakta yang selama berbulan-bulan terungkap dalam ruang persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., mengatakan proses persidangan terus berjalan sesuai tahapan pembuktian yang telah ditetapkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Seluruh saksi fakta yang diajukan sebelumnya telah selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” kata Endro, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan ahli menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara karena keterangan yang diberikan akan membantu majelis hakim memahami berbagai aspek teknis maupun substansi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diadili.
Selama persidangan berlangsung, ratusan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Pada sidang terakhir saja, majelis hakim memeriksa 12 orang saksi yang memberikan keterangan mengenai pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.
“Secara keseluruhan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai ratusan orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala desa, pemilik toko penyedia material bangunan, tenaga fasilitator lapangan hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui jalannya program BSPS,” ujar dia.
Rangkaian pemeriksaan yang panjang itu menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh terkait pelaksanaan program yang memiliki nilai anggaran sangat besar tersebut. Setiap kesaksian yang muncul di persidangan dicatat dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Jaksa Endro menegaskan, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan penting bagi jaksa penuntut umum dalam merumuskan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Keterangan para saksi yang telah disampaikan di depan persidangan tentu menjadi salah satu bahan yang akan dipelajari dan dianalisis oleh jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan nantinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di pengadilan. Fokus kami adalah memastikan proses pembuktian berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Endro Riski Erlazuardi.
Sebagai informasi, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep menyasar 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah itu memiliki total anggaran sekitar Rp109,8 miliar. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan senilai Rp20 juta yang digunakan untuk mendukung perbaikan maupun peningkatan kualitas hunian.
Kini, setelah pemeriksaan ratusan saksi fakta rampung dan agenda pemeriksaan ahli segera dimulai, perhatian publik kembali tertuju pada jalannya persidangan.
Keterangan para ahli diperkirakan akan menjadi salah satu elemen penting yang dapat memperjelas konstruksi perkara sebelum jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa. (REDJAVA****)








