JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi yang berkembang terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (11/6), para legislator menyoroti adanya indikasi persyaratan dalam sejumlah paket tender yang dinilai berpotensi membatasi persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi.
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta anggota komisi lainnya. Rombongan mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah proyek yang tengah berjalan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ, Yugo Prakoso, karena sedang berada di luar kantor. Meski demikian, para anggota dewan tetap melanjutkan agenda dengan meminta penjelasan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proyek strategis daerah.
Dari hasil dialog dan penelusuran awal terhadap dokumen pengadaan, Komisi III menemukan beberapa poin yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait persyaratan surat dukungan pada sejumlah paket pekerjaan yang diduga berpotensi mempersempit ruang kompetisi bagi peserta tender.
Menurut informasi yang diterima dewan, terdapat penyedia jasa yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan tersebut karena dukungan terhadap material tertentu tidak mudah diperoleh. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi kesempatan peserta lain untuk ikut bersaing secara terbuka dalam proses lelang pemerintah.
Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar. Dalam proyek tersebut, sejumlah rekanan disebut mengalami kendala memperoleh surat dukungan untuk material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Tak hanya itu, Komisi III juga menerima informasi mengenai dugaan pola serupa pada beberapa proyek pengendalian banjir dan pekerjaan konstruksi lainnya. Persyaratan tertentu dalam dokumen lelang diduga mengarah pada produk atau material tertentu yang dinilai hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu.
Meski demikian, DPRD Sumenep menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditarik kesimpulan.
“Kami belum menyimpulkan apa pun. Namun ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara mendalam. Prinsipnya, setiap proses pengadaan harus menjunjung tinggi asas keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,” tegas perwakilan Komisi III.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III menjadwalkan rapat kerja khusus pada Senin mendatang dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.
Rapat tersebut akan difokuskan untuk mengurai berbagai persoalan yang muncul, termasuk mekanisme penyusunan dokumen teknis dan alasan pencantuman sejumlah persyaratan yang kini menjadi perhatian publik.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dewan juga menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan evaluasi apabila ditemukan ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau membuka ruang terjadinya pengondisian pemenang tender.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan profesional, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat. Dengan begitu, kualitas pembangunan dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan semakin meningkat,” pungkasnya. (REDJAVA****)












