JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Tahun ini, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Keputusan strategis ini diambil langsung oleh Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai wujud empati terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi inflasi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, SE., M.Si., mewakili Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si,.
“Bapak Bupati sangat memahami situasi ekonomi masyarakat. Karena itu, beliau memutuskan PBB-P2 tahun ini tetap, tidak ada kenaikan,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (28/09/2025) malam.
Meski demikian, Bapenda tetap menargetkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain seperti pajak restoran, hiburan, hotel, dan reklame. Digitalisasi layanan pajak juga terus digencarkan agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan.
“Tak berhenti di situ, kita Bapenda Sumenep juga menerjunkan tim langsung ke desa-desa. Petugas turun door to door memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya membayar PBB-P2 sebagai penopang pembangunan daerah,” sambungnya.
Langkah jemput bola itu diperkuat dengan pembagian spanduk sosialisasi program penghapusan denda PBB-P2.

Dalam foto yang beredar, terlihat petugas bersama perangkat desa dan warga membentangkan spanduk bertuliskan “Segera Bayar Pajak PBB-P2, Penghapusan Denda PBB-P2 sampai dengan 31-12-2025”.
Spanduk tersebut kemudian dipasang di titik-titik strategis desa agar mudah dilihat masyarakat.
“Kami ingin pesan penghapusan denda ini sampai langsung ke warga. Dengan begitu, mereka terdorong segera melunasi kewajibannya tanpa takut terbebani biaya tambahan,” jelas Sugiharto.
Ia menambahkan, program penghapusan denda berlaku hingga 31 Desember 2025. Kesempatan ini diharapkan menjadi insentif bagi warga yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya.
Sugiharto juga mengingatkan, meski tarif PBB-P2 tidak naik tahun ini, kewajiban membayar pajak tetap harus ditunaikan tepat waktu.
“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Jadi, manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Dengan kombinasi kebijakan tidak menaikkan tarif PBB-P2 dan program penghapusan denda, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan fiskal yang adil, inklusif, serta berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. (REDJAVA****)














