JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menunjukkan wajah hukum yang lebih humanis dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka saat ini tengah menjalani rehabilitasi intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Sumenep.
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan tanpa pertimbangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa keduanya lebih layak mendapatkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.
Kejaksaan, dalam semangat keadilan yang berorientasi pada pemulihan, terus mengawasi perkembangan mereka secara medis.
“Kami memantau langsung proses pengobatan mereka. Begitu dinyatakan sembuh oleh tim medis, maka prosedur RJ segera dilakukan, dan mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing untuk memulai hidup baru,” ujar Sigit, Minggu (30/3/2025).
Menurutnya, proses rehabilitasi ini diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga bulan.
Selama masa tersebut, kedua tersangka akan menjalani terapi medis dan psikologis guna memastikan mereka benar-benar pulih dari jeratan zat adiktif yang menghancurkan hidup mereka.
Keberhasilan Kejari Sumenep dalam menegakkan keadilan tidak hanya terbatas pada kasus narkotika.
Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sembilan perkara hukum berhasil dihentikan melalui mekanisme RJ.
Beberapa di antaranya melibatkan kasus pencurian, penganiayaan, penadahan, hingga pengrusakan.
“Dalam beberapa kasus, setelah surat persetujuan penyelesaian RJ diterbitkan, para tersangka bisa langsung pulang ke rumah masing-masing. Ini membuktikan bahwa hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi mereka yang layak untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Langkah Kejari Sumenep ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat retribusi, tetapi juga sebagai jembatan bagi individu untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.
Bagi dua tersangka narkoba yang kini tengah menjalani rehabilitasi, keputusan ini bisa menjadi titik balik dalam hidup mereka.
“Ini kesempatan kedua yang diberikan oleh negara adalah momentum untuk bangkit dari keterpurukan, meninggalkan masa lalu yang kelam, dan menata masa depan yang lebih cerah,” pungkasnya. (REDJAVA****)









