Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas - Java Network

ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun demikian Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing – masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing – masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah – langkah yang diperlukan bagi instansi masing – masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Unduh SE melalui https://jdih.menpan.go.id/puu-1424-Surat%20Edaran%20Menpan.html

(byu/HUMAS MENPANRB)

Berita Terkait

Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan
Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa
Semarak Joyful Ramadan 1447 H, Majelis Sholawat Fatih Keraton Langit Bina Keluarga Sakinah Maslahat Lintas Desa
Usai Berbagi Takjil, Bakesbangpol Sumenep Hangatkan Ramadan dengan Bukber dan Santunan Anak Yatim
Ketika Senja Ramadan Menyatukan Hati: Bakesbangpol Sumenep Berbagi Takjil di Jalan Trunojoyo
PC IMM Sumenep Siapkan Raport Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati
Peringatan Nuzulul Quran, Kepala Dinsos P3A Sumenep Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
BREAKING NEWS: Video Viral di Grup Aliansi Indonesia Raya, Ibu Rumah Tangga di Ambunten Tewas Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:55 WIB

Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:11 WIB

Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:14 WIB

Semarak Joyful Ramadan 1447 H, Majelis Sholawat Fatih Keraton Langit Bina Keluarga Sakinah Maslahat Lintas Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:58 WIB

Usai Berbagi Takjil, Bakesbangpol Sumenep Hangatkan Ramadan dengan Bukber dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:08 WIB

Ketika Senja Ramadan Menyatukan Hati: Bakesbangpol Sumenep Berbagi Takjil di Jalan Trunojoyo

Berita Terbaru