Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas - Java Network

ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun demikian Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing – masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing – masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah – langkah yang diperlukan bagi instansi masing – masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Unduh SE melalui https://jdih.menpan.go.id/puu-1424-Surat%20Edaran%20Menpan.html

(byu/HUMAS MENPANRB)

Berita Terkait

Kolaborasi dengan Polres Sumenep, Naghfir’s Institute Kirim Bantuan Tahap Ketiga ke Aceh dan Sumenep
Dorong Kampus Global, Wakil Rektor Universitas PGRI Sumenep Apresiasi Study Tour Mahasiswa ke Kampung Inggris Pare
189 Mahasiswa UPI Sumenep Ikuti Studi Akademik di Kampung Inggris Pare
Paralel Amal untuk Bencana Nasional Aceh dan Sumatera Terus Menggema di Naghfir’s Institute
Pengukuhan Pengurus Ranting & Rayon Pagar Nusa Bluto, PC Dorong Kaderisasi dan Prestasi Pencak Silat
Relawan Naghfir’s Institute Akan Hadir Membawa Harapan untuk Aceh dan Sumatera
Naghfir’s Institute Kembali Kirim Bantuan Bencana ke Sumatera dan Aceh, Gandeng Satpol PP & Damkar Sumenep
Patroli Dini Hari Polres Sumenep, Titik Rawan Balap Liar Disisir

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kolaborasi dengan Polres Sumenep, Naghfir’s Institute Kirim Bantuan Tahap Ketiga ke Aceh dan Sumenep

Senin, 15 Desember 2025 - 09:01 WIB

Dorong Kampus Global, Wakil Rektor Universitas PGRI Sumenep Apresiasi Study Tour Mahasiswa ke Kampung Inggris Pare

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

189 Mahasiswa UPI Sumenep Ikuti Studi Akademik di Kampung Inggris Pare

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:00 WIB

Paralel Amal untuk Bencana Nasional Aceh dan Sumatera Terus Menggema di Naghfir’s Institute

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pengukuhan Pengurus Ranting & Rayon Pagar Nusa Bluto, PC Dorong Kaderisasi dan Prestasi Pencak Silat

Berita Terbaru