Rakor Penyuluhan Hukum, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Warning Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, SH, MH Saat Menjadi Narasumber Di Acara Rakor Penyuluhan Hukum Dana Desa Digelar Bersama DPMD dan PKDI Sumenep di Aula Kantor DPMD, Jum'at (22/05/2026)

Kasi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, SH, MH Saat Menjadi Narasumber Di Acara Rakor Penyuluhan Hukum Dana Desa Digelar Bersama DPMD dan PKDI Sumenep di Aula Kantor DPMD, Jum'at (22/05/2026)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus memperkuat langkah preventif dalam mencegah potensi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi Penerangan Hukum/Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jum’at (22/05/2026).

Kegiatan yang diinisiasi DPMD Kabupaten Sumenep bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep tersebut dihadiri Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Yusuf Sahroni, Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid, para camat, serta kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari optimalisasi Program “Jaga Desa” yang selama ini digagas Kejaksaan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa.

Baca Juga :  Babinsa Dasuk Dampingi Bidan Desa Berikan Makanan Tambahan Kepada Balita Stunting

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH, mengatakan bahwa penguatan penerangan hukum sangat penting dilakukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Program Jaga Desa ini merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memastikan aparatur desa memahami aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara baik dan benar,” kata Endro Riski Erlazuardi dalam pemaparannya.

Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa harus diimbangi dengan kemampuan administrasi dan pemahaman regulasi yang memadai dari seluruh aparatur desa.

Ia menilai, masih banyak persoalan yang muncul di tingkat desa dipicu lemahnya pemahaman administrasi serta kurangnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Didampingi Kasi Humas, Kapolres Sumenep Tinjau Penumpang Kapal yang Tertahan di Pelabuhan Kalianget
Oplus_131072

“Kami tidak ingin kepala desa maupun perangkat desa tersandung persoalan hukum hanya karena kurang memahami tata kelola administrasi dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Kejari Sumenep juga menekankan pentingnya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa. Sebab, tata kelola yang baik menjadi kunci utama terciptanya pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran.

Lebih jauh, Jaksa Endro menambahkan, sinergi antara Kejaksaan, DPMD, PKDI, camat, dan pemerintah desa menjadi kekuatan penting dalam membangun sistem pengawasan preventif yang lebih efektif.

“Melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum ini, kami berharap aparatur desa semakin memahami batasan, kewenangan, serta tanggung jawabnya dalam mengelola anggaran negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kejari Sumenep juga berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi dan konsultasi hukum bagi pemerintah desa agar setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Kami ingin Kejaksaan hadir bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Endro Riski Erlazuardi, SH, MH.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sumenep berharap Program “Jaga Desa” mampu menjadi instrumen pengawasan preventif yang efektif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Dandim 0827/Sumenep Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU