JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus memperkuat langkah preventif dalam mencegah potensi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi Penerangan Hukum/Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jum’at (22/05/2026).
Kegiatan yang diinisiasi DPMD Kabupaten Sumenep bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep tersebut dihadiri Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Yusuf Sahroni, Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid, para camat, serta kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari optimalisasi Program “Jaga Desa” yang selama ini digagas Kejaksaan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH, mengatakan bahwa penguatan penerangan hukum sangat penting dilakukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Program Jaga Desa ini merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memastikan aparatur desa memahami aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara baik dan benar,” kata Endro Riski Erlazuardi dalam pemaparannya.
Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa harus diimbangi dengan kemampuan administrasi dan pemahaman regulasi yang memadai dari seluruh aparatur desa.
Ia menilai, masih banyak persoalan yang muncul di tingkat desa dipicu lemahnya pemahaman administrasi serta kurangnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.

“Kami tidak ingin kepala desa maupun perangkat desa tersandung persoalan hukum hanya karena kurang memahami tata kelola administrasi dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kejari Sumenep juga menekankan pentingnya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa. Sebab, tata kelola yang baik menjadi kunci utama terciptanya pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran.
Lebih jauh, Jaksa Endro menambahkan, sinergi antara Kejaksaan, DPMD, PKDI, camat, dan pemerintah desa menjadi kekuatan penting dalam membangun sistem pengawasan preventif yang lebih efektif.
“Melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum ini, kami berharap aparatur desa semakin memahami batasan, kewenangan, serta tanggung jawabnya dalam mengelola anggaran negara,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kejari Sumenep juga berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi dan konsultasi hukum bagi pemerintah desa agar setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Kami ingin Kejaksaan hadir bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Endro Riski Erlazuardi, SH, MH.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sumenep berharap Program “Jaga Desa” mampu menjadi instrumen pengawasan preventif yang efektif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran. (REDJAVA****)









