JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, diringkus tim Satresnarkoba Polres Sumenep saat berada di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone miliknya.
“Pelaku ini berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tempat tak biasa. Namun ketelitian anggota di lapangan berhasil menggagalkan aksinya,” kata Kapolres Sumenep melalui AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (5/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 0,15 gram sabu netto, satu unit handphone Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia diduga menjadi pengedar sabu dalam jumlah kecil di wilayah Kecamatan Ganding dan sekitarnya.
“Dari pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari seseorang yang kini masih kami telusuri. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Widi sapaan akrabnya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peredaran sabu yang mulai merambah ke desa-desa harus segera ditekan melalui penegakan hukum yang tegas.
“Kami berkomitmen memerangi peredaran narkoba sampai ke pelosok. Tidak ada kompromi bagi para pengedar yang merusak generasi muda Sumenep,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menekan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi seorang diri. Dukungan dan keberanian masyarakat menjadi kunci untuk menjaga Sumenep tetap aman dan bersih dari pengaruh narkoba. (REDJAVA****)












