JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bupati Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH kembali menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL di Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jum’at (05/01/2024).
Sebelumnya, Bupati Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH bersama BPN Sumenep juga menyerahkan secara simbolis sertifikat di Desa Pasongsongan dan Desa Bun Barat, Kamis kemarin.
Kedatangan Bupati Sumenep DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH bersama BPN beserta rombongan di Desa Gedang-Gedang, tepatnya di kantor Balai Desa Gedang-Gedang disambut dengan lantunan sholawat nabi diiringi Hadrah Al Mahdi serta ratusan masyarakat penerima sertifikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan media, turut hadir, Bupati DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, Kepala BPN Sumenep, Fatan Fathir, SH, MH, PLT Kepala Bapenda Sumenep, Ahmad Laili Maulidi, Kabag Humas dan Protokol Setdakab, Abd. Kahir, SE, MSi.
Selain itu juga hadir, Camat Batuputih, Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Batuputih, Kades se-Kecamatan Batuputih, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga penerima sertifikat tanah program PTSL.
Dalam kesempatan tersebut Camat Batuputih, Zainal Arifin, S.Sos, M.Si, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sumenep dan BPN yang telah mengadakan sertifikat tanah program PTSL tahun 2023.
“Atas nama masyarakat Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan BPN yang akan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat kami,” ucapnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Fatan Fathir, SH, MH mengatakan sertifikat tanah program PTSL ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemkab dan BPN Sumenep.
“Dan kerja sama yang baik ini dimulai sejak 7 tahun yang lalu dan sampai sekarang,” kata Kepala BPN Sumenep, Fatan Fathir, SH, MH.
Kepala BPN Sumenep Fatan Fathir, SH, MH yang juga pria asli kelahiran Sumenep itu melanjutkan sertifikat tanah program PTSL ini bersifat gratis dari pajak Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dimana nilai pajak Bea Peralihan Hak dan Bangunan (BPHTB) ini bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung pada letak atau zona lokasi tanah tersebut,” kata Kepala BPN Sumenep, Fatan Fathir, SH, MH.
Pada sisi lain, Bupati Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menyampaikan program sertifikat tanah program PTSL ini adalah program pemerintah yang bersifat gratis dan positif.
“Program ini bertujuan untuk menghindari konflik terkait status kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah,” kata Bupati Sumenep DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH.
Menurut Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu menuturkan dengan lahan yang sudah memiliki sertifikat tanah, sudah tentu akan menambah nilai ekonomis yang nantinya dapat mengembangkan usaha dan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Orang nomer satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu berharap dengan diterimanya sertifikat tanah program PTSL ini untuk dapatnya dijaga dan disimpan sebaik mungkin dan digunakan sesuai kebutuhannya.
“Saya berharap, semoga sertifikat tanah yang diterima bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian agar dapatnya disimpan dengan baik dan dipergunakan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya. (REDJAVA****)








