JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – Kabar gembira datang dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (4/11/2025). Perjuangan panjang Nuriah binti Muhammad Abdulhamid alias Nuriyah, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, akhirnya membuahkan hasil manis.
Majelis hakim PN Pamekasan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Ach. Supiyadi, S.H., M.H., dan menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tanah milik sah kliennya di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Putusan dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pmk ini sekaligus menegaskan bahwa sertifikat dan akta jual beli yang dibuat oleh pihak tergugat dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan turut tergugat II, serta mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Tanah seluas 662 meter persegi yang tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik No. 86 di Desa Batubintang, dinyatakan sebagai milik sah Nuriyah binti Muhammad, dengan batas-batas sebagaimana termuat dalam Surat Ukur Situasi Nomor 1473/1997.
Majelis juga menyatakan Akta Jual Beli No. 16/2024 (tanggal 2 Februari 2024) dan No. 196/2024 (tanggal 13 Agustus 2024) yang dibuat oleh PPAT Batul Fatimah, S.H., M.Kn., tidak memiliki kekuatan hukum dan cacat secara administratif maupun yuridis.
Pengadilan pun menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk pada putusan tersebut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.809.000.
Kemenangan ini menjadi babak penting dalam perjuangan hukum Nuriah. Kuasa hukumnya, Ach. Supiyadi, S.H., M.H., menyebut putusan ini sebagai kemenangan moral dan pembuktian bahwa keadilan masih hidup di ruang peradilan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melegitimasi perbuatan melawan hukum. Keadilan bukan sekadar kata, tapi fakta yang harus ditegakkan di pengadilan,” kata Supiyadi, Kamis (06/11/2025)
Pengacara yang dikenal dengan Lawyer Single Fighter ini menjelaskan, perkara ini bermula dari pengalihan sertifikat yang dilakukan tanpa dasar sah, hingga akhirnya kliennya kehilangan hak atas tanah warisan keluarga.
Namun lewat proses hukum panjang, kebenaran akhirnya berpihak kepada yang berhak.
“Kami bersyukur majelis hakim melihat dengan jernih fakta-fakta hukum. Hak klien kami, yang selama ini terabaikan, kini dipulihkan sepenuhnya oleh pengadilan,” ujarnya dengan nada lega.
Menurut pengacara asal kepulauan, kemenangan ini sekaligus menjadi pesan bagi masyarakat bahwa sertifikat tanah tidak bisa dialihkan secara sepihak atau tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kemenangan ini bukan hanya milik Nuriah, tapi milik semua pencari keadilan. Ini pesan bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan,” tutup Supyadi menutup pernyataannya.
Putusan PN Pamekasan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak kepemilikan tanah di Madura. Pengadilan menegaskan bahwa setiap bentuk alas hak atau akta yang membebani tanah secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum.
Dengan demikian, status kepemilikan Nuriah binti Muhammad atas tanah seluas 662 meter persegi di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, kini resmi diakui dan dilindungi oleh negara melalui keputusan pengadilan. (REDJAVA****)












