Akibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Security Diringkus Polisi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial F Seorang Security

Tersangka Inisial F Seorang Security

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus seorang sekuriti (security) berbadan kekar.

Penangkapan berlangsung di tepi Jalan Raya Sumenep – Pamekasan, Dusun Pesisir, Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

“Itu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Prenduan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH, pada keterangan rilisnya, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga :  Lomba Kerapan Sapi Kapolres Cup 2023 Dibuka Kapolres Edo, Sambut HUT Bhayangkara ke-77

Tersangka berinisial F (33) warga Dusun Pesisir, RT/RW 005/001, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. F diringkus polisi pada pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka F polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,69 gram. “Barang bukti itu, ditemukan pada saku celana yang dikenakan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  DISDIK SUMENEP GELAR SAFARI PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM DAN DIGITALISASI PEMBELAJARAN DI 27 KECAMATAN

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi sabu dekat Dermaga Desa Aeng Panas.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak, bergerak cepai melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.

“Ternyata benar. Lalu, dilakukan penangkapan disertai geledah badan dan ditemukan barang bukti satu poket sabu,” jelas AKP Widi.

Baca Juga :  Dari Senyum Usaha ke Kenangan di Sumenep: Kisah Dukungan dan Perjuangan Dr. Supiyadi untuk Sang Istri

Menurut pengakuan tersangka sabu pada penyidik, membeli atau menguasai narkotika jenis sabu bermaksud untuk diedarkan kembali.

Untuk mempertanggungjawabkan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan
Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara
Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding
Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep
Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut
Diskop UKM Sumenep Perketat Pengawasan, Pastikan Koperasi Berjalan Sesuai Aturan
Sulaisi Perkuat Fondasi APSI Lewat Konsolidasi Nasional dan Literasi Digital

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:31 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:58 WIB

Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:59 WIB

Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep

Berita Terbaru