Kasus Brigadir J, Intimidasi Wartawan Saat Liputan Dirumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Demosi Satu Tahun

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir Pribadi Ferdy Sambo Bharada Sadam

Sopir Pribadi Ferdy Sambo Bharada Sadam

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari.

Dilansir dari Antara, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk pelanggaran kategori sedang. Sidang dilakukan tertutup, namun pada saat putusan disiarkan secara daring melalui portal Polri TV.

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga :  Ibu Iriana dan OASE KIM Belajar dan Bermain Dengan Anak-anak di Sumatra Selatan

Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sadam disanksi administrasi berupa didemosi selama setahun.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan sehingga meringankan sebagai terduga pelanggar. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Baca Juga :  PB Percasi Sumenep Targetkan Kejuaraan Catur se-Madura 2026 Jadi Ajang Prestasi Prestasi Pecatur Muda

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring. Dalam sidang etik tersebut, dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri
Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal
Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan
Pengabdian Berbuah Penghargaan, Imam Syafi’i S.H. Terima Lencana Pancawarsa V Tingkat Jawa Timur
PKDI Cup II 2026: Saling Serang di Lapangan, Pamekasan dan Sumenep Berbagi Angka 1-1
Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna
Diklat Paskibra Sumenep Makin Bermakna, Yonif TP 931/KJ Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan

BERITA TERKAIT

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Pengabdian Berbuah Penghargaan, Imam Syafi’i S.H. Terima Lencana Pancawarsa V Tingkat Jawa Timur

BERITA TERBARU