JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP, Korwil Madura menuding adanya pelanggaran regulasi, pengiriman BBM jenis Solar bersubsidi yang terjadi di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Menurut Sarkawi, dalam dua hari terakhir ini, serangkaian transaksi pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk kepentingan masyarakat kepulauan, khususnya nelayan yang berskala kecil, marak terjadi.
“Transaksi pengiriman BBM itu dilakukan di pelabuhan TUKS, padahal keberadaan TUKS itu sendiri masih dalam proses hukum. Bahkan ini sudah beberapa kali terjadi kebakaran pada saat mengangkut BBM,” kata Sarkawi lewat pesan whatsAppnya, Sabtu (06/01/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sarkawi, peristiwa terjadinya kebakaran saat mengangkut BBM itu belum ada kepastian hukumnya, jadi banyak kontroversi adanya permainan yang melibatkan orang-orang penting di Institusi terkait.
Selain itu, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget, itu mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap pengiriman BBM jenis Solar di pelabuhan TUKS yang keberadaan tempat usahanya itu masih bermasalah secara hukum.
“Ini sungguh memprihatinkan bagi saya, kepada pemilik usaha TUKS merasa dengan bebas untuk melakukan transaksi tanpa beban, dia belum tahu bahwa pelabuhan TUKS yang dikelolanya itu masih bermasalah secara hukum,” ungkap Sarkawi.
Ia juga menjelaskan, jika dirinya sebagai pelapor terkait keberadaan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang penanganan hukumnya sampai saat ini masih berjalan di pihak kepolisian Polres Sumenep.
Sebagai pelapor kata Sarkawi mengaku memiliki hak atas keberadaan TUKS yang diduga masih bermasalah, namun ini sudah dijadikan sebagai tempat terjadinya transaksi pengiriman BBM jenis Solar bersubsidi untuk para nelayan.
‘Saya datang ke lokasi dan mempertanyakan langsung kepada pekerja yang sibuk dengan pemindahan solar dari jerigen Kep drum yang ada di perahu, mereka mengatakan bahwa BBM tersebut akan dibawa ke Desa Tanjung Keok pulau Sapeken,” terangnya.
Lebih jauh Ketua Brigade 571 TMP Korwil Madura, Sarkawi menuturkan pihaknya mempersilahkan untuk melakukan pengiriman BBM kepada para nelayan di kepulauan, namun harus diikuti dengan prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya tidak ingin menghentikan usaha orang. Silahkan usaha itu dilakukan dengan baik, berjalan di jalannya. Jangan sampai saling sikat, apalagi melanggar hukum, negara kita makmur sejahtera, kekayaan alamnya melimpah terbentang luas.
“Namun, jika permasalahannya melawan hukum, maka harus diselesaikan secara hukum, seperti TUKS yang masih proses dalam perkara hukum. Selesaikan dulu perkaranya, baru jalankan usahanya,” pungkasnya. (REDJAVA****)









