Uang Rp325 Juta Disita, Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep Resmi Tersangka Korupsi BSPS

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pejabat Sumenep NLA Ditetapkan Kejati Jatim

Saat Pejabat Sumenep NLA Ditetapkan Kejati Jatim

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Satu pejabat berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman di Disperkimhub Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan NLA dilakukan Selasa (4/11/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan BSPS.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, S.H., M.H. mengatakan, dalam program tersebut NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Namun kewenangan itu justru disalahgunakan.

“Dalam proses pencairan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan itu, NLA menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Wagiyo, Selasa (4/11/2025).

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka.

Baca Juga :  Malam Hari Jadi Panggung Aksi 68 Tim Bertarung di Turnamen AFC MAN Sumenep

Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

NLA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

Baca Juga :  Puluhan R2 Knalpot Brong Digunakan Aksi Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Sumenep

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. Ini bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” pungkasnya. (REDJAVA/Humas Kejati Jatim****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme
Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan
Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani
Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat
Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal
Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain
Rangkaian Mubes BEM-KM STAIM, Debat Kandidat Bongkar Strategi Membangun Organisasi Progresif

BERITA TERKAIT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat

BERITA TERBARU