JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebanyak 23 unit kendaraan roda 2 (R2), diantaranya 21 unit menggunakan knalpot brong/tidak sesuai standar dan 2 unit tidak dilengkapi STNK diamankan Satlantas Polres Sumenep, Minggu (14/01/2024).
Puluhan unit R2 adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar pada malam minggu di Jalan Trunojoyo, Dipendopo, Lingkar Timur, Barat, Utara, Jalan Raya Patean dan Jalan Raya Lenteng.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, SH, MH menerangkan kegiatan itu merupakan tindakan lanjut dari keluhan masyarakat kepada pihak kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Giat ini menjawab keluhan dari masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam Minggu bahwa sering terjadi balap liar,” kata Kasat Lantas, AKP Alimuddin Nasution, SH, MH.
Pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada para Kepala Desa untuk membantu mengantisipasi apabila di wilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Karena kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri ataupun pengendara lain,” ungkapnya.
Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak umum ketika ada aksi balapan liar kata Kasat Lantas menegaskan yang pasti pengendara lain akan terhambat atau terganggu serta mengganggu istirahat masyarakat.
Sehingga kami Polres Sumenep mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum.
“Bantu kami pihak Kepolisian untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada putra-putrinya terkait bagaimana berprilaku berlalu lintas yang baik di jalan raya,” pungkasnya.
Turut hadir kesempatan itu, Lurah Karangduak, Hamid Arif, SSos, MAP yang ikut melakukan patroli dan mengamankan wilayahnya bersama warga dan paguyuban RT/RW Kelurahan Karangduak. (REDJAVA****)








