“SADIS” Modus Menyewa Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kores Sirait Menjual Tanah Hak Milik Kistan Sitorus Kepada Parulian Manurung.

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Kistan Dan Istrinya

Keluarga Kistan Dan Istrinya

JAVANETWORK.CO.ID.MEDAN – Tanah hak miliknya dikuasai orang lain, tanpa sepengetahuannya dan tanpa proses jual beli yang sah, Kistan Sitorus warga Jalan Gaharu, Gg.Langgar No.44, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, ajukan surat resmi pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keberatan Terbit kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba yang dahulunya Toba Samosir, karena telah mengeluarkan SHM a.n Parulian Manurung No.271 di atas tanah hak milik Kistan Sitorus.

Kistan Sitorus mengatakan, bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut di atas, baru diketahuinya pada hari Selasa, 14 Mei 2022, berdasarkan mendapatkan bukti atas hak tanah atas nama Parulian Manurung yang diterbitkan oleh BPN Toba yang dahulunya Toba Samosir.

Baca Juga :  PAC PDI-P Lenteng Turlap ke Pasar Serukan Risma - Gus Hans Pilgub Jatim 2024

Kistan Sitorus selaku pemohon juga telah menjelaskan kepada ibu Br.Butar-Butar istri dari Parulian Manurung, bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun dikarenakan tanah tersebut merupakan peninggalan dari Alm Domisian Sitorus yang merupakan ayah kandung Pemohon (Kistan Sitorus).

Dengan melampirkan bukti-bukti bahwa Kores Sirait menyewa tanah Kistan Sitorus dari tahun 2004 sampai tahun 2014. Kistan Sitorus bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor : 271/Kel. Patane III Tgl. 07 Januari 2008, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl.30 Oktober 2007, Seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung, dan mempertanyakan kejadian pengambilalihan tanahnya tersebut kepada pihak BPN Toba Samosir.

Baca Juga :  Cegah Generasi Muda Terjerumus Narkoba, Polsek Krejengan Gencarkan Sosialisasi Program PATRIA di Pesantren

Kistan menduga adanya permainan oleh pihak BPN Toba yang dahulunya Toba Samosir atas kejadian pengambilalihan hak tanah miliknya, sebab tanah yang disebut pada Sertifikat Hak Milik tersebut, berada diatas sebagian besar tanah kepunyaannya, seluas 400 M2, yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba yang dahulunya Toba Samosir.

Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka secara tegas pemohon menyatakan keberatan atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor: 271/Kel. Patane III Tgl.07 Januari 2007, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl. 30 Oktober 2007, seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung tersebut, dan selanjutnya BPN Kabupaten Toba yang dahulunya Toba Samosir berkenan untuk segera membatalkan penerbitannya.

Baca Juga :  Cegah Kasus Perundungan, Kejari Sumenep Gandeng SDN Paberasan 1 Gelar Sosialisasi Stop Bullying

Kistan Sitorus juga meminta kepada Polda Sumut agar pelaku Kores Sirait mempertanggungjawabkan perbuatanya baik terhadap Kistan Sitorus dan Parulian Manurung/Br Butar-Butar dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini. (REDJAVA)

Berita Terkait

Simpan Sabu dalam Songkok, Warga Dasuk Sumenep Diciduk Polisi
BBM Non-Subsidi Naik, Akademisi UTM Ingatkan Ancaman Inflasi hingga Stagflasi di Madura
Hijrah Menuju Kemajuan, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Sumenep Perkuat Karakter dan Kompetensi
Mahasiswa Uniba Madura Rilis Film Horor Budaya “Bisikan Luhur”, Angkat Adab dan Kearifan Lokal di Tengah Modernisasi
Semai Literasi ke Pelosok Desa, Perpusling Dispusip Sumenep Sambangi MDT Al Hasni Awwaliyah
Peringati 1 Muharram 1448 H, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Serukan Semangat Perubahan
Anwar Syahroni Yusuf: Kebersihan Berawal dari Diri Sendiri dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
PGRI Sumenep dan Kadisdik Sepakat Jaga Kondusivitas Pendidikan di Tengah Dualisme Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:09 WIB

Simpan Sabu dalam Songkok, Warga Dasuk Sumenep Diciduk Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:21 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, Akademisi UTM Ingatkan Ancaman Inflasi hingga Stagflasi di Madura

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Hijrah Menuju Kemajuan, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Sumenep Perkuat Karakter dan Kompetensi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:31 WIB

Mahasiswa Uniba Madura Rilis Film Horor Budaya “Bisikan Luhur”, Angkat Adab dan Kearifan Lokal di Tengah Modernisasi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:05 WIB

Semai Literasi ke Pelosok Desa, Perpusling Dispusip Sumenep Sambangi MDT Al Hasni Awwaliyah

Berita Terbaru

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Narkoba

Gaya Hidup

Simpan Sabu dalam Songkok, Warga Dasuk Sumenep Diciduk Polisi

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:09 WIB