JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menggelar Ikrar Wakaf Massal dan penyerahan sertifikat tanah wakaf, Selasa (12/8/2025), di Aula Al-Ikhlas Kantor Kemenag Sumenep.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kemenag Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kantor Pertanahan (BPN) Sumenep, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumenep.
Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menegaskan bahwa acara ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola wakaf berbasis hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui ikrar wakaf dan penyerahan sertifikat ini, kita tidak hanya menyempurnakan aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf umat,” ujarnya.
Sebanyak 19 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari wilayah daratan Sumenep hadir bersama para wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), dan saksi.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat, diikuti secara kolektif oleh para wakif dengan disaksikan seluruh unsur yang terlibat.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan 39 sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada para nadzir dan perwakilan penerima wakaf.
Sertifikat ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang digarap intensif dalam beberapa bulan terakhir.
Kasubbag TU Kantor Pertanahan Sumenep, Dodi Suryamansyah, menekankan pentingnya legalisasi aset wakaf demi menghindari potensi sengketa.
“Sertifikasi ini adalah langkah penting untuk menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh umat dalam jangka panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BWI Sumenep, Zaiful Ridzal, menambahkan bahwa proses sertifikasi wakaf akan terus dipercepat, khususnya untuk tanah-tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal.
Ia mengapresiasi kerja keras para kepala KUA dan seluruh pihak yang aktif dalam pembinaan serta verifikasi data wakaf di lapangan.
“Kerja sama lintas sektor ini adalah bukti nyata bahwa pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara profesional dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, sinergi lintas sektor diharapkan semakin kokoh, menjadi contoh praktik baik pengelolaan wakaf di tingkat daerah, sekaligus berkontribusi pada pengembangan wakaf nasional. (REDJAVA****)









