Pelaku Cabul Berkedok Endorse Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Cabul Berkedok Endorse Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

Pelaku Cabul Berkedok Endorse Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang pria berinisial H P (37), pemilik warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, korban berinisial S A, adalah seorang pelajar SMA berusia 17 tahun yang tinggal di sebuah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, SPd, SIK, MH mengungkapkan kasus ini bermula pada Senin (29/07/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Buka Diklat dan Pembinaan MTQ, Wabup Hj. Dewi Khalifah Harapkan Khafilah Sumenep Naik Peringkat

Pelaku HP mendapat pesan dari korban melalui aplikasi chatting yang membahas pembuatan konten baru untuk promosi menu baru di warung milik pelaku. Pelaku kemudian mendatangi tempat kos korban di Jalan Lumba-lumba, Sumenep.

Setelah bertemu, pelaku dan korban mencari tempat sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) sesuai rencana.

“Awalnya, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Sumenep, namun korban menolak dan menyarankan agar rekaman dilakukan di kamar kos miliknya. Pelaku menyetujui usulan tersebut,” katanya pada Senin (12/08/2024).

Baca Juga :  PKB Kawal Raperda Pesantren di Prolegda 2025: Tak Boleh Hanya Jadi Wacana

Setibanya di kamar kos korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang tidak berdaya akhirnya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku HP.

“Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Sumenep pada 31 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,” katanya menjelaskan.

Kemudian, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (31/07/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Baca Juga :  Tuna Daksa Diduga Tipu dan Peras Guru Ngaji Hingga Rp200 Juta, Warga Kangean Geram

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru