JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Kepastian ini terungkap setelah rapat finalisasi Prolegda yang digelar beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumenep, Rasidi, memastikan bahwa Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Hal ini juga ditegaskan oleh Akhmadi Yasid, anggota Fraksi PKB yang turut membidangi penyusunan regulasi tersebut.
“Kami memahami dinamika panjang dalam pembahasan Bapemperda. Banyak diskusi yang cukup melelahkan, tetapi Alhamdulillah Raperda Pondok Pesantren akhirnya disepakati masuk dalam Prolegda,” ujar Yasid kepada wartawan, Minggu (10/2).
Raperda tentang pesantren ini merupakan inisiatif dari legislatif. Selain itu, dua usulan lainnya yang juga masuk dalam Prolegda 2025 adalah Raperda tentang pembatasan penggunaan gawai (gadget) dan Raperda tentang perumahan serta permukiman.
“Khusus Raperda pengembangan pesantren, kami akan mengawal hingga tuntas. Ini penting karena selama ini hanya menjadi wacana,” imbuh Yasid, yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis senior.
Yasid menjelaskan bahwa kehadiran Raperda ini sangat penting, mengingat sudah ada landasan hukum dari pemerintah pusat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain itu, di Kabupaten Sumenep juga telah diterapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Wajib Madrasah Diniyah.
“Raperda ini nantinya akan menyinergikan regulasi yang sudah ada, baik UU Pesantren maupun Perbup Madin. Tujuannya agar ada payung hukum yang lebih kuat, terutama dalam konteks kearifan lokal,” paparnya.
Selain Raperda inisiatif DPRD, Bapemperda juga menyepakati dua Raperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Keris serta Raperda terkait pengelolaan modal PT WUS dalam Participating Interest (PI) sektor migas.
“Senin nanti, semua keputusan Bapemperda akan dibawa ke rapat paripurna, setelah sidang penetapan hasil Pilkada Sumenep,” pungkas Yasid. (REDJAVA****)











