PKB Kawal Raperda Pesantren di Prolegda 2025: Tak Boleh Hanya Jadi Wacana

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bapemperda DPRD Sumenep Fraksi PKB, Ahmadi Yasid, SH, MH

Anggota Bapemperda DPRD Sumenep Fraksi PKB, Ahmadi Yasid, SH, MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Kepastian ini terungkap setelah rapat finalisasi Prolegda yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumenep, Rasidi, memastikan bahwa Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Hal ini juga ditegaskan oleh Akhmadi Yasid, anggota Fraksi PKB yang turut membidangi penyusunan regulasi tersebut.

“Kami memahami dinamika panjang dalam pembahasan Bapemperda. Banyak diskusi yang cukup melelahkan, tetapi Alhamdulillah Raperda Pondok Pesantren akhirnya disepakati masuk dalam Prolegda,” ujar Yasid kepada wartawan, Minggu (10/2).

Raperda tentang pesantren ini merupakan inisiatif dari legislatif. Selain itu, dua usulan lainnya yang juga masuk dalam Prolegda 2025 adalah Raperda tentang pembatasan penggunaan gawai (gadget) dan Raperda tentang perumahan serta permukiman.

“Khusus Raperda pengembangan pesantren, kami akan mengawal hingga tuntas. Ini penting karena selama ini hanya menjadi wacana,” imbuh Yasid, yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis senior.

Yasid menjelaskan bahwa kehadiran Raperda ini sangat penting, mengingat sudah ada landasan hukum dari pemerintah pusat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga :  Kiai Qusyai Apresiasi Langkah Sosial Said Abdullah yang Konsisten Berbagi untuk Rakyat

Selain itu, di Kabupaten Sumenep juga telah diterapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Wajib Madrasah Diniyah.

“Raperda ini nantinya akan menyinergikan regulasi yang sudah ada, baik UU Pesantren maupun Perbup Madin. Tujuannya agar ada payung hukum yang lebih kuat, terutama dalam konteks kearifan lokal,” paparnya.

Selain Raperda inisiatif DPRD, Bapemperda juga menyepakati dua Raperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Keris serta Raperda terkait pengelolaan modal PT WUS dalam Participating Interest (PI) sektor migas.

“Senin nanti, semua keputusan Bapemperda akan dibawa ke rapat paripurna, setelah sidang penetapan hasil Pilkada Sumenep,” pungkas Yasid. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru