JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Dunia pendidikan dan keagamaan di Pulau Kangean diguncang kabar mengejutkan. Seorang guru ngaji yang dikenal luas karena pengabdiannya, Ustadz Suhriyanto, S.Pd.I., S.IF., M.HI., diduga menjadi korban penipuan dan upaya pemerasan oleh pria berinisial B, yang diketahui merupakan penyandang tuna daksa.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, kasus ini bermula dari transaksi pembelian kayu jati. B membeli kayu dari Ustadz Suhriyanto senilai Rp10 juta, namun tidak kunjung melunasi pembayaran. Sebagai jaminan, B menyerahkan sejumlah alat pertukangan. Karena B tak juga menepati janji, alat-alat tersebut diamankan oleh Ustadz Suhriyanto dan disimpan di Balai Desa, bukan untuk dimiliki, melainkan sebagai bentuk penagihan yang sah secara sosial.
Namun alih-alih menyelesaikan kewajibannya, B justru melaporkan sang ustadz ke Polsek Kangean dengan tuduhan pencurian. Yang lebih mencengangkan, beredar rekaman suara di tengah masyarakat yang memperdengarkan suara diduga milik B, menawarkan damai asal Ustadz Suhriyanto bersedia membayar Rp200 juta jumlah yang sangat tidak masuk akal dibanding nilai objek perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar kronologinya seperti itu, maka ini sungguh keterlaluan dan di luar nalar kemanusiaan. Ustadz Suhriyanto selama ini mengajar tanpa pamrih, ikhlas mendidik generasi muda. Kok malah sekarang beliau yang dikriminalisasi,” tegas Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., tokoh pendidikan Kangean.
Lebih memprihatinkan lagi, Polsek Kangean disebut telah menetapkan Ustadz Suhriyanto sebagai tersangka, yang oleh publik dinilai tergesa-gesa dan prematur. Padahal secara hukum, tindakan pengamanan barang jaminan atas utang bukanlah tindak pidana, apalagi jika tidak ada niat memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
“Hukum jangan sampai jadi alat kejahatan untuk menekan orang yang benar. Jelas dalam kasus ini, yang berutang adalah B, tapi malah yang memberi utang dijadikan tersangka. Ini ironis!” sorot Diyaul Hakki, S.H., M.H., praktisi dan pemerhati hukum, kepada media ini, Jum’at (11/07/2025).
Gelombang dukungan untuk Ustadz Suhriyanto pun terus mengalir. Dari kalangan ulama, tokoh masyarakat, guru ngaji hingga aktivis sosial, semua satu suara: mendesak keadilan dan mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap pendidik yang telah banyak berjasa bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak B belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, suara publik Kangean kian bergema, menuntut Polsek Kangean bersikap adil, objektif, dan tidak memihak oknum yang mencoba menunggangi hukum demi kepentingan pribadi. (REDJAVA****)








