JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil Y dengan 4 tersangka, Kamis (28/12/2023).
Ke empat tersangka itu adalah Khairil Hadi (28) warga Dusun Maronggi Daja RT/RW 002/001 Desa Pragaan Laok, Khairul Anam (19), warga Dusun Aeng Soka, RT/RW 003/001 Dusun Pragaan Laok Kecamatan Pragaan.
Tersangka lainnya adalah Mohammad Feriyanto (17) warga Dusun Blajud RT/RW 002/001 Desa Karduluk, Zainol Hayat (20) warga Dusun Drasah Barat RT/RW 021/004 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Prenduan IPTU Miftahol Rahman, SH, MH mengatakan penangkapan ke empat tersangka tersebut bermula dari laporan masyakarat.
“Pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib. Kita menerima laporan dari pelapor bahwa ada seseorang yang mengkonsumsi obat jenis pil Y,” kata Kapolsek IPTU Miftahol Rahman, SH, MH, Minggu (31/12/2023).
Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota kita ternyata benar bahwa ada orang yang bernama Akmal Yadi telah mengkonfirmasi obat jenis pil Y sebanyak 5 butir.
“Setelah kita lakukan interogasi kepada tersangka Akmal Yadi, dirinya mengaku telah membeli pil Y dari tersangka Khairil Hadi,” ungkap Kapolsek Prenduan IPTU Miftahol Rahman, SH, MH.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada tersangka Khairil Hadi mengakui bahwa dirinya benar menjual obat terlarang jenis Pil Y kepada tersangka Akmal Yadi.
“Ternyata tersangka Khairil Hadi kedapatan masih memiliki stok sebanyak 14 butir pil Y, dengan uang hasil penjualan pil Y sebesar Rp35 ribu,” jelas Iip sapaannya.
Lebih lanjut, Khairil Hadi mengungkapkan kepada petugas Polsek Prenduan, bahwa dirinya memperoleh obat terlarang jenis Pil Y didapat dari tersangka Khairul Anam dengan cara membelinya.
Dirinya mengaku kepada petugas, juga masih memiliki stok sebanyak 40 butir pil Y yang masih disimpan di dalam Kamis bahasa inggris dengan uang hasil penjualan sebesar Rp60 ribu.
“Setelah kita interogasi lebih lanjut, tersangka Khairil Anam mengakui pil Y didapat dari tersangka Mohammad Feriyanto dengan cara membeli,” ujar Kapolsek termuda di jajaran Polres Sumenep itu.
Setelah kita berhasil mengamankan tersangka Mohammad Feriyanto, ia menceritakan bahwa dirinya memperoleh pil Y tersebut dari tersangka lain yakni Zainol Hayat.
“Tersangka Zainol Hayat pun bernyanyi bahwa dirinya mendapatkan pil Y didapatkan dari Alman warga Desa Jaddung Kecamatan Pragaan. Dan sementara ini masih buron,” ujarnya.
Kapolsek Prenduan IPTU Miftahol Rahman, SH, MH menambahkan untuk sementara pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (REDJAVA****)









