S (35), warga Kabupaten Sampang, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu seberat ±201 gram di area Pelabuhan
JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen jajaran Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan besar kasus sabu yang terjadi di wilayah pesisir.
Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu seberat ±201 gram di area Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Jumat siang (1/8/2025).
Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tengah berada di sebuah gardu pelabuhan.
Barang Bukti Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.
Barang bukti lainnya berupa handphone, kantong kresek, tisu, serta satu unit sepeda motor juga turut diamankan.
“Dari hasil penimbangan, berat bersih sabu yang kami sita mencapai ±199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, ia telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan mentolerir sedikit pun upaya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Widiarti dalam keterangan tertulis Sabtu (02/08/2025)
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan bisa dikenakan pidana mati apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta gelar perkara untuk penuntasan kasus.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas yang diduga terlibat dalam peredaran sabu bernilai ratusan juta tersebut. (REDJAVA****)