JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Sapudi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Kamis (26/10/2023).
“Pelaku bernama MN (80) laki-laki, petani warga Dusun Gelugur Desa Kalowang Kecamatan Gayam berhasil diamankan Polsek Sapudi pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti pada keterangan rilisnya.
Menurut AKP Widiarti, kejadian bermula pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, tersangka MN duduk dilanggar bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian tersangka melihat korban MM (53) laki-laki, swasta, warga Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya,” terangnya.
Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran kata AKP Widi melanjutkan tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari, spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau.
“Sehingga membuat korban terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebuah baju kemeja warna putih kota yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat kayu warna coklat dan bambu sepanjang 120 cm.
“Akibat perbuatannya, pelaku inisial MN akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkas Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu. (REDJAVA****)








