JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebanyak tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep secara resmi mendapatkan pembebasan melalui kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai bentuk pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam memberikan pengampunan kepada warga negara yang memenuhi syarat tertentu.
Proses pembebasan berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, di halaman depan Rutan.
Dalam pelaksanaannya, tiga dari total tujuh warga binaan dibebaskan pada hari itu juga, sementara empat lainnya telah lebih dulu bebas melalui program pembebasan bersyarat sebelum Keppres secara resmi turun.
Amnesti merupakan salah satu bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara atas nama kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian amnesti menjadi bagian dari mekanisme hukum yang memberi kesempatan bagi warga binaan untuk memulai lembaran baru dalam hidupnya.
Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, menyampaikan bahwa pembebasan ini bukan semata hadiah atau kemurahan hati negara, melainkan bentuk penghargaan terhadap proses perbaikan diri yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana.
Ia menegaskan, amnesti adalah bentuk nyata bahwa negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi harapan.
“Hari ini adalah bukti bahwa negara tidak pernah menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berubah. Pembebasan ini adalah bentuk kepercayaan. Kepercayaan bahwa setiap manusia memiliki peluang kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan lebih berguna bagi masyarakat,” ujar Heri dengan penuh keyakinan.
Heri juga mengapresiasi seluruh jajaran internal Rutan yang telah bekerja cepat dan profesional dalam memproses dokumen administratif serta memastikan seluruh prosedur pembebasan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Suasana haru menyelimuti proses pembebasan. Tangis dan pelukan mewarnai pertemuan kembali antara warga binaan dan keluarga yang menanti di luar Rutan.
“Kebahagiaan bercampur rasa syukur menjadi gambaran nyata bahwa kebebasan bukan hanya soal keluar dari balik jeruji, tetapi juga soal kembali memiliki harapan dan masa depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri Sutriadi menegaskan bahwa Rutan Sumenep akan terus berkomitmen menjadi lembaga pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjalankan pembinaan dengan pendekatan kemanusiaan.
Program pembinaan kepribadian, keagamaan, dan keterampilan akan terus diperkuat demi menciptakan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat secara produktif.
“Kami akan terus mengawal hak-hak warga binaan secara adil dan bermartabat. Karena kami percaya, pemasyarakatan adalah jembatan perubahan. Dan hari ini, jembatan itu telah membawa mereka ke seberang harapan,” pungkas Heri Sutriadi. (REDJAVA****)












