JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, kembali meringkus 3 orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Satu diantaranya berjenis kelamin perempuan inisial QR (21) yang diamankan disalah satu kamar hotel di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu (17/09/2002).
Penangkapan terhadap pelaku QR berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pesta sabu disalah satu kamar hotel yang terletak di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, atas informasinya tersebut petugas Satresnarkoba polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan itu benar adanya. Tepatnya didalam kamar nomer 130 hotel Suramadu sedang ada kegiatan pesta sabu-sabu.
” Saat dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap pelaku inisial QR, warga Desa Tagangser Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, petugas mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0.73 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya, Minggu (18/09/2022).
Setelah diinterogasi oleh petugas tersangka QR (21) mendapatkan sabu tersebut dari pelaku berinisial AS (23) warga Desa Palalang Kecamatan Pakondang Kebupaten Pamekasan.
“Dari informasi tersangka QR petugas dipimpin langsung, Kasat Narkoba AKP Taufik Hidayat SH langsung melakukan pengembangan lebih lanjut ke Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.
Kasat Reskoba Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat SH yang memimpin langsung pengembangan ke Kabupaten Pamekasan berhasil meringkus pelaku AS (23) warga Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 17.00 wib Sabtu sore, saat pelaku berada di dalam toko swalayan di kecamatan waru Kabupaten Pamekasan.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menerangkan,” Setelah berhasil meringkus tersangka inisial AS dan mengintrogasinya, pelaku AS telah mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka QR, dimana sebelumnya pelaku AS membelinya dari pelaku lain inisial SR (49),” lanjut AKP Widi sapaan akrabnya.
Sekira pukul 17.30 wib Sabtu (17/09/2022) pelaku inisial SR berhasil ditangkap di pekarangan kandang ayam disamping rumah milik SR, di Dusun Tengginah Laok Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku SR dirumahnya, dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 26 kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 9,35 gram.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih Lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (REDJAVA****)












