JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan kasus penipuan lewat modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menetapkan dua orang tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penipuan lewat modus bisnis SPBU.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K,.M.Si mengatakan terdapat 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” Tersangka berinisial IS dan EK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Dua orang tersebut yakni Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).
Kedua pelaku dilaporkan oleh korbannya yang berinisial SG terkait kasus penipuan lewat modus bisnis SPBU.
Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, bentuk penipuan yang dilakukan kedua tersangka yakni korban dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU.
Kemudian kedua pelaku membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang nantinya dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.
” Kedua pelaku menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” pungkasnya (REDJAVA/FRN****)










