JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, yaitu Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para anggota terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Sumenep, Senin (30/05/2022).
” Terkait penembakan saudara Herman oleh Anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu yang lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.
Kapolres Sumenep menambahkan bahwa ke-4 anggota Satreskrim Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
” Berdasarkan hasil keseluruhan pemeriksaan keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta didalam persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar, ” tegas Kapolres Sumenep.
Lebih lanjut Kapolres Sumenep mengatakan Sidang Kode Etik Profesi Polri ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons pengaduan masyarakat terhadap Anggota Satreskrim Polres Sumenep yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan Pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkad AKBP Rahman Wijaya. (REDJAVA/Humas)












