Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Terbukti Melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Akhirnya Ke-4 Anggota Satreskrim Polres Sumenep Disanksi Tegas - Java Network

Terbukti Melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Akhirnya Ke-4 Anggota Satreskrim Polres Sumenep Disanksi Tegas

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kode Etik Profesi Polri

Sidang Kode Etik Profesi Polri

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, yaitu Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para anggota terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Sumenep, Senin (30/05/2022).

” Terkait penembakan saudara Herman oleh Anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu yang lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Kapolres Sumenep menambahkan bahwa ke-4 anggota Satreskrim Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

” Berdasarkan hasil keseluruhan pemeriksaan keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta didalam persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar, ” tegas Kapolres Sumenep.

Lebih lanjut Kapolres Sumenep mengatakan Sidang Kode Etik Profesi Polri ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons pengaduan masyarakat terhadap Anggota Satreskrim Polres Sumenep yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan Pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkad AKBP Rahman Wijaya. (REDJAVA/Humas)

Berita Terkait

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak
PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat
Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi
Sentuhan Kasih Nia Kurnia Fauzi, 64 Balita Stunting di Pelosok Sumenep Terima Bingkisan Cinta
Dari Tes SIM ke Edukasi Jalan Raya, Satpas Polres Sumenep Terapkan Pelayanan Proaktif
Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar
BMKG Trunojoyo: Nelayan Diminta Waspadai Perubahan Cuaca Laut di Perairan Utara Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:29 WIB

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak

Kamis, 6 November 2025 - 20:55 WIB

PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 6 November 2025 - 20:30 WIB

Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi

Kamis, 6 November 2025 - 14:51 WIB

Sentuhan Kasih Nia Kurnia Fauzi, 64 Balita Stunting di Pelosok Sumenep Terima Bingkisan Cinta

Berita Terbaru