Terbukti Melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Akhirnya Ke-4 Anggota Satreskrim Polres Sumenep Disanksi Tegas

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kode Etik Profesi Polri

Sidang Kode Etik Profesi Polri

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, yaitu Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para anggota terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  H. Abdul Hayat: Raperda Garam Harus Lindungi Petani dari Permainan Harga Perusahaan

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Sumenep, Senin (30/05/2022).

” Terkait penembakan saudara Herman oleh Anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu yang lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Baca Juga :  Ahmadi Yasid Ajak Masyarakat Bangun Masjid Al Falah, Simbol Kebersamaan dan Gotong Royong Desa Middelen

Kapolres Sumenep menambahkan bahwa ke-4 anggota Satreskrim Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

” Berdasarkan hasil keseluruhan pemeriksaan keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta didalam persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar, ” tegas Kapolres Sumenep.

Lebih lanjut Kapolres Sumenep mengatakan Sidang Kode Etik Profesi Polri ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons pengaduan masyarakat terhadap Anggota Satreskrim Polres Sumenep yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024 Pengamanan Lebaran

” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan Pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkad AKBP Rahman Wijaya. (REDJAVA/Humas)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid
Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan
IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan
Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah
Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra Ingatkan Kasus Korupsi BSPS Saat Sosialisasi BSPS 2026
Karutan Sumenep Percepat Transformasi Digital, E-LAKSI Jadi Terobosan Baru Permudah Layanan Masyarakat
Pelajar Guluk-Guluk Diajak Jadi Agen Perubahan Lingkungan, Mahasiswi Annuqayah Gelar Gerakan Hijau Selama Sebulan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:17 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:35 WIB

Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:14 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:32 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah

Berita Terbaru