Terbukti Melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Akhirnya Ke-4 Anggota Satreskrim Polres Sumenep Disanksi Tegas

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kode Etik Profesi Polri

Sidang Kode Etik Profesi Polri

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, yaitu Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para anggota terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Santri TMI Al-Amien Prenduan Persembahkan Juara 3 untuk Kemenag Sumenep di Kemah Santri Jatim 2025

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Sumenep, Senin (30/05/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terkait penembakan saudara Herman oleh Anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu yang lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Baca Juga :  LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW di 5 Daerah

Kapolres Sumenep menambahkan bahwa ke-4 anggota Satreskrim Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

” Berdasarkan hasil keseluruhan pemeriksaan keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta didalam persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar, ” tegas Kapolres Sumenep.

Lebih lanjut Kapolres Sumenep mengatakan Sidang Kode Etik Profesi Polri ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons pengaduan masyarakat terhadap Anggota Satreskrim Polres Sumenep yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Berikut ini Imbauan MUI Sumenep

” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan Pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkad AKBP Rahman Wijaya. (REDJAVA/Humas)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU