Polres Sumenep Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Desa Bangkal Sumenep

- Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Beserta Barang Bukti

Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Beserta Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka inisial JR, T, TR bersama barang buktinya.

Ketiga tersangka JR (48) warga Dusun Paddusan, Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, T (43) warga Dusun Ares Temor Desa Talang Kecamatan Saronggi dan inisial TR (43) berdomisili di Dusun Patenongan Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menerangkan penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering kali melakukan transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu di Desa Bangkal.

Sehingga kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyidikan di desa setempat, setelah mendapatkan informasi A1 bahwasanya terlapor berada di rumah di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep.

Maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan dan mendapati kedua terlapor di dalam kamar rumah tersebut. Saat dilakukan penggrebekan disertai penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram di dalam kamar tepatnya diatas lemari didalam dompet warna abu-abu.

Baca Juga :  Ikuti Rapat Mendagri via Zoom, Bupati Sumenep Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

“Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Sumenep menambahkan, modus operandi dari kedua tersangka JR dan T menguasai narkoba jenis sabu dengan cara membeli melalui perantara tersangka TR dan ketiga tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Murah Ramadhan 2023 di Kecamatan Pasongsongan, Wabup Sumenep Berikan Santunan Anak Yatim

“Akibat perbuatannya tersangka JR dan T akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas mantan penyidik Tipidkor Mabes Polri. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan
Pengabdian Berbuah Penghargaan, Imam Syafi’i S.H. Terima Lencana Pancawarsa V Tingkat Jawa Timur
PKDI Cup II 2026: Saling Serang di Lapangan, Pamekasan dan Sumenep Berbagi Angka 1-1
Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna
Diklat Paskibra Sumenep Makin Bermakna, Yonif TP 931/KJ Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan
Satlantas Polresta Sumenep Gandeng TVRI, Hadirkan Informasi Lalu Lintas Aktual untuk Masyarakat
Semarak Lomba Kemerdekaan Persit Yonif TP 931/KJ, Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Penuh Keceriaan

BERITA TERKAIT

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Pengabdian Berbuah Penghargaan, Imam Syafi’i S.H. Terima Lencana Pancawarsa V Tingkat Jawa Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PKDI Cup II 2026: Saling Serang di Lapangan, Pamekasan dan Sumenep Berbagi Angka 1-1

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna

BERITA TERBARU