JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka inisial JR, T, TR bersama barang buktinya.
Ketiga tersangka JR (48) warga Dusun Paddusan, Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, T (43) warga Dusun Ares Temor Desa Talang Kecamatan Saronggi dan inisial TR (43) berdomisili di Dusun Patenongan Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menerangkan penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering kali melakukan transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu di Desa Bangkal.
Sehingga kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyidikan di desa setempat, setelah mendapatkan informasi A1 bahwasanya terlapor berada di rumah di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep.
Maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan dan mendapati kedua terlapor di dalam kamar rumah tersebut. Saat dilakukan penggrebekan disertai penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram di dalam kamar tepatnya diatas lemari didalam dompet warna abu-abu.
“Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep, Rabu (26/10/2022).
Kapolres Sumenep menambahkan, modus operandi dari kedua tersangka JR dan T menguasai narkoba jenis sabu dengan cara membeli melalui perantara tersangka TR dan ketiga tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba.
“Akibat perbuatannya tersangka JR dan T akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas mantan penyidik Tipidkor Mabes Polri. (REDJAVA****)












