Polres Sumenep Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Desa Bangkal Sumenep

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Beserta Barang Bukti

Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Beserta Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka inisial JR, T, TR bersama barang buktinya.

Ketiga tersangka JR (48) warga Dusun Paddusan, Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, T (43) warga Dusun Ares Temor Desa Talang Kecamatan Saronggi dan inisial TR (43) berdomisili di Dusun Patenongan Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menerangkan penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering kali melakukan transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu di Desa Bangkal.

Baca Juga :  PSN Perisai Putih Sumenep Sapu Bersih 14 Medali, Buktikan Sumenep Gudangnya Pendekar

Sehingga kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyidikan di desa setempat, setelah mendapatkan informasi A1 bahwasanya terlapor berada di rumah di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep.

Maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan dan mendapati kedua terlapor di dalam kamar rumah tersebut. Saat dilakukan penggrebekan disertai penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram di dalam kamar tepatnya diatas lemari didalam dompet warna abu-abu.

Baca Juga :  Digeruduk PMII, Kapolres Sumenep : Kami Komitmen Akan Tuntaskan Kasus

“Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Sumenep menambahkan, modus operandi dari kedua tersangka JR dan T menguasai narkoba jenis sabu dengan cara membeli melalui perantara tersangka TR dan ketiga tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga :  Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

“Akibat perbuatannya tersangka JR dan T akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas mantan penyidik Tipidkor Mabes Polri. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru