JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak kini mulai digerakkan hingga level paling bawah.
Pemkab Sumenep melalui Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Satgas PPA Tingkat Desa bertempat di Balai Desa Semaan Kecamatan Dasuk, resmi mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di balai desa setempat, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari Camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi perempuan dan tenaga medis.
Narasumber berasal dari Kejaksaan serta lembaga perlindungan anak, yang memperkuat pemahaman peserta terkait pentingnya sistem perlindungan berbasis desa.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, Dr. R. Rahman Riadi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPA di desa merupakan langkah strategis untuk memastikan negara hadir secara nyata dalam melindungi kelompok rentan.
“Satgas PPA di desa adalah garda terdepan. Mereka yang pertama kali mengetahui, merespons, dan mendampingi korban sebelum ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait,” kata Kadinsos Rahman Riadi disela-sela kegiatan.
Menurutnya, selama ini banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlambat ditangani karena minimnya akses pelaporan dan keterbatasan jangkauan layanan.
“Dengan adanya Satgas di tingkat desa, kita ingin memastikan tidak ada lagi korban yang terlambat mendapatkan perlindungan. Semua harus cepat, tepat, dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Pembentukan Satgas PPA sendiri berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2017, Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2011, serta Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/88/KEP/435.013/2025.
Satgas ini nantinya memiliki tugas utama melakukan identifikasi kasus, memberikan perlindungan awal di lokasi kejadian, hingga merekomendasikan penanganan lanjutan kepada lembaga terkait.
Tak hanya itu, fungsi pencegahan juga menjadi fokus utama melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkawinan anak, hingga eksploitasi dan pelecehan.
“Kami tidak hanya bicara penanganan, tetapi juga pencegahan. Edukasi kepada masyarakat adalah kunci agar kasus-kasus ini tidak terus berulang,” ujar Rahman sapaannya.
Lebih lanjut Kadinsos P3A Sumenep, Rahman Riadi juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan Satgas PPA di desa.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor dan peduli. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi urusan pribadi, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Secara teknis, mekanisme kerja Satgas PPA dimulai dari laporan masyarakat, dilanjutkan dengan penjangkauan ke lokasi oleh tim, hingga koordinasi dengan UPT, kepolisian, atau layanan darurat 112 jika diperlukan.
Struktur Satgas sendiri melibatkan kepala desa sebagai ketua, sekretaris desa, tokoh masyarakat dan agama, organisasi perempuan, serta unsur medis. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.
“Dengan langkah ini, kami Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke tingkat desa,” pungkas Rahman Riadi. (REDJAVA****)













