JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengungkap fakta penting terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang selama ini masih kerap disalahpahami masyarakat.
KDRT ditegaskan bukan hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual hingga penelantaran, yang seluruhnya memiliki konsekuensi hukum berat bagi pelaku.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, S.H., dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) tingkat desa yang digelar Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep di Balai Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, Selasa (14/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Nur Fajriyah menegaskan bahwa masyarakat harus memahami secara utuh bentuk-bentuk kekerasan agar tidak lagi menganggapnya sebagai persoalan rumah tangga biasa.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan. KDRT dan kekerasan seksual bukan solusi, melainkan kejahatan yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Nur Fajriyah dihadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan bahwa negara telah memberikan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa kekerasan psikis seperti ancaman, tekanan, hingga penghinaan dalam rumah tangga juga termasuk kategori KDRT.
“KDRT tidak hanya soal fisik. Kekerasan psikis, seksual hingga penelantaran juga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa faktor penyebab kekerasan cukup kompleks, mulai dari ketimpangan gender, tekanan ekonomi, hingga rendahnya tingkat edukasi masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak.
“Ketimpangan gender dan minimnya edukasi menjadi akar masalah. Ini yang harus kita cegah bersama agar tidak terus berulang,” ungkap Jaksa Nur sapaannya.
Dampak dari kekerasan, lanjutnya, tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Banyak korban mengalami gangguan psikologis seperti stres, depresi, hingga kehilangan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks penegakan hukum, Kejari Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, mulai dari penanganan laporan, pendampingan hukum, hingga proses persidangan.
“Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk perlindungan nyata bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, pembentukan Satgas PPA di tingkat desa diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini, memberikan pendampingan, serta mendorong keberanian masyarakat untuk melapor.
Kejari Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam terhadap segala bentuk kekerasan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya menekan angka KDRT dan kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (REDJAVA****)










