JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia melayangkan somasi kepada Polsek Ganding terkait penanganan laporan dugaan hilangnya 20 pohon jati di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Somasi tertanggal 25 April 2026 itu ditujukan kepada Kanit Reskrim Polsek Ganding.
LBH menilai, aparat belum memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada pelapor, Ach. Khadari, petani asal Desa Ketawang Larangan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (15/3/2026).
Saat itu, Khadari mendatangi Polsek Ganding untuk melaporkan dugaan pencurian atau penebangan pohon jati miliknya.
Namun, meski keterangan telah diterima petugas, pelapor tidak memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
“Alasan yang disampaikan karena Kanit Reskrim tidak berada di tempat. Padahal, penerbitan STTLP merupakan bagian dari pelayanan dasar kepolisian,” tulis LBH dalam somasinya yang diterima redaksi media ini, Sabtu (25/04/2026).
Pada malam harinya, Khadari kembali ke kantor polisi dan bertemu dengan Kanit Reskrim.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan melakukan pengecekan lokasi serta mencocokkan data kepemilikan tanah dengan pemerintah desa sebelum laporan diproses lebih lanjut.
Keesokan harinya, aparat bersama pelapor mendatangi lokasi di Dusun Perigi, Desa Gadu Barat. Di lokasi itu, hadir perangkat desa serta seorang warga bernama Zainuddin.
Dalam pertemuan tersebut, seorang perangkat desa mengakui telah melakukan penebangan pohon jati atas perintah Zainuddin.
Namun, pembahasan di lapangan kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai status kepemilikan tanah.
LBH Taretan menilai, arah penanganan perkara menjadi tidak tepat.
“Yang dilaporkan klien kami adalah hilangnya 20 pohon jati. Bukan sengketa lahan. Dua hal ini harus dipisahkan secara jelas,” tegas LBH.
LBH juga menegaskan bahwa tidak diterbitkannya STTLP berpotensi melanggar kewajiban pelayanan publik oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam somasi tersebut, LBH memberikan waktu 1×24 jam kepada Polsek Ganding untuk segera memberikan pelayanan sesuai prosedur, termasuk menerbitkan STTLP.
Jika tidak diindahkan, LBH menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi demonstrasi di Polsek Ganding dan Polres Sumenep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Ganding terkait somasi tersebut. (REDJAVA****)












