SIHIR BUKAN LAGI MITOS, SEKARANG ADALAH KEJAHATAN!

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jangan lagi berpikir ilmu sihir adalah urusan dunia gaib yang bebas dari hukum negara. Mulai saat ini, orang yang mengaku sakti, menawarkan jasa santet, atau mengaku bisa mencelakai orang lain lewat kekuatan supranatural, BISA DIPENJARAKAN!

Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik sihir telah resmi dikategorikan sebagai tindak pidana. Negara tidak lagi menutup mata terhadap ancaman dari mereka yang bermain-main dengan ilmu hitam.

PASAL 252 KUHP: HUKUMAN TEGAS UNTUK PENGAMAL SIHIR

Siapa saja yang dengan sengaja:

1. Mengaku memiliki kekuatan supranatural atau sihir.
2. Menawarkan jasa untuk menyakiti, membuat sakit, mengacaukan pikiran, hingga membunuh orang lain.
3. Memberikan janji atau harapan palsu terkait kemampuan tersebut.

Mereka terancam hukuman berat:

– Penjara paling lama 1 TAHUN 6 BULAN, atau
– Denda paling banyak Rp 200 JUTA.

CATATAN PENTING:
Jika pelaku menjadikan ini mata pencaharian atau kebiasaan, hukumannya AKAN DIPERBERAT. Tidak ada toleransi untuk mereka yang menjual kejahatan.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Terminal Arya Wiraraja Sumenep Capai 100 Orang Per Hari Selama Nataru

LOGIKA HUKUM: TINDAKANNYA YANG SALAH, BUKAN ILMUNYA

Banyak yang bertanya, “Bagaimana polisi membuktikan sihir itu benar-benar ada?”

Jawabannya sederhana: Hukum tidak perlu membuktikan apakah sihir itu nyata atau tidak.

Yang dihukum adalah PERNYATAAN DAN TINDAKAN mereka. Cukup terbukti dia mengaku bisa dan menawarkan jasanya untuk tujuan merugikan orang lain, itu sudah cukup untuk menyeretnya ke meja hijau. Mengaku sakti dan menawarkan kejahatan adalah bentuk penipuan dan ancaman bagi ketertiban umum.

Baca Juga :  Kasdim Hadiri Pembukaan Kejuaraan PSN Perisai Putih Pencak Silat Bupati Sumenep Cup 3

PESAN KERAS NEGARA

Ini adalah peringatan keras bagi para dukun, paranormal, atau pengamal ilmu hitam:
Berhentilah bermain api!

Kamu tidak hanya berdosa di hadapan Tuhan, tapi sekarang juga menjadi penjahat di mata hukum negara. Kebebasanmu bisa dicabut, dan hartamu bisa hangus karena denda yang fantastis.

Sihir bukan lagi ajang pamer kesaktian, melainkan tiket masuk ke balik jeruji besi. ⚖️🚔 (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme
Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan
Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani
Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat
Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal
Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain
Rangkaian Mubes BEM-KM STAIM, Debat Kandidat Bongkar Strategi Membangun Organisasi Progresif

BERITA TERKAIT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat

BERITA TERBARU