SIHIR BUKAN LAGI MITOS, SEKARANG ADALAH KEJAHATAN!

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jangan lagi berpikir ilmu sihir adalah urusan dunia gaib yang bebas dari hukum negara. Mulai saat ini, orang yang mengaku sakti, menawarkan jasa santet, atau mengaku bisa mencelakai orang lain lewat kekuatan supranatural, BISA DIPENJARAKAN!

Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik sihir telah resmi dikategorikan sebagai tindak pidana. Negara tidak lagi menutup mata terhadap ancaman dari mereka yang bermain-main dengan ilmu hitam.

PASAL 252 KUHP: HUKUMAN TEGAS UNTUK PENGAMAL SIHIR

Siapa saja yang dengan sengaja:

1. Mengaku memiliki kekuatan supranatural atau sihir.
2. Menawarkan jasa untuk menyakiti, membuat sakit, mengacaukan pikiran, hingga membunuh orang lain.
3. Memberikan janji atau harapan palsu terkait kemampuan tersebut.

Mereka terancam hukuman berat:

– Penjara paling lama 1 TAHUN 6 BULAN, atau
– Denda paling banyak Rp 200 JUTA.

CATATAN PENTING:
Jika pelaku menjadikan ini mata pencaharian atau kebiasaan, hukumannya AKAN DIPERBERAT. Tidak ada toleransi untuk mereka yang menjual kejahatan.

LOGIKA HUKUM: TINDAKANNYA YANG SALAH, BUKAN ILMUNYA

Banyak yang bertanya, “Bagaimana polisi membuktikan sihir itu benar-benar ada?”

Jawabannya sederhana: Hukum tidak perlu membuktikan apakah sihir itu nyata atau tidak.

Yang dihukum adalah PERNYATAAN DAN TINDAKAN mereka. Cukup terbukti dia mengaku bisa dan menawarkan jasanya untuk tujuan merugikan orang lain, itu sudah cukup untuk menyeretnya ke meja hijau. Mengaku sakti dan menawarkan kejahatan adalah bentuk penipuan dan ancaman bagi ketertiban umum.

PESAN KERAS NEGARA

Ini adalah peringatan keras bagi para dukun, paranormal, atau pengamal ilmu hitam:
Berhentilah bermain api!

Kamu tidak hanya berdosa di hadapan Tuhan, tapi sekarang juga menjadi penjahat di mata hukum negara. Kebebasanmu bisa dicabut, dan hartamu bisa hangus karena denda yang fantastis.

Sihir bukan lagi ajang pamer kesaktian, melainkan tiket masuk ke balik jeruji besi. ⚖️🚔 (REDJAVA****)

Berita Terkait

Somasi LBH Taretan ke Polsek Ganding: Kasus 20 Pohon Jati Hilang Disorot, Polisi Diminta Terbitkan STTLP
LDK UNIJA Hentak Ruang Publik: Dialog Telesik Isu Keummatan & Kebangsaan Jadi Panggung Gagasan Moderasi di Sumenep
Peringati Harlah ke-76, Pagar Nusa Sumenep Gaungkan Semangat Pemberdayaan Perempuan Fatayat NU
Pelayanan Prima Puskesmas Pamolokan Tuai Apresiasi, Warga Paberasan Rasakan Langsung Sentuhan Humanis Tenaga Medis
Dari Ruang Kelas ke Panggung Karya, Dispusip Sumenep “Sulut” Semangat Literasi Pelajar di SMAN 2
Dekatkan Layanan Hukum, Pengadilan Agama Sumenep Gelar Sidang Isbat Nikah di Pelosok Desa
Potret Ketulusan Polwan Sumenep, Berdiri di Terik Demi Khusyuknya Sholat Jumat
Yonif TP 931 dan KONI Sumenep Perkuat Sinergi Lewat Rakor, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:29 WIB

Somasi LBH Taretan ke Polsek Ganding: Kasus 20 Pohon Jati Hilang Disorot, Polisi Diminta Terbitkan STTLP

Sabtu, 25 April 2026 - 16:04 WIB

LDK UNIJA Hentak Ruang Publik: Dialog Telesik Isu Keummatan & Kebangsaan Jadi Panggung Gagasan Moderasi di Sumenep

Sabtu, 25 April 2026 - 12:56 WIB

Peringati Harlah ke-76, Pagar Nusa Sumenep Gaungkan Semangat Pemberdayaan Perempuan Fatayat NU

Sabtu, 25 April 2026 - 11:33 WIB

Pelayanan Prima Puskesmas Pamolokan Tuai Apresiasi, Warga Paberasan Rasakan Langsung Sentuhan Humanis Tenaga Medis

Sabtu, 25 April 2026 - 06:49 WIB

SIHIR BUKAN LAGI MITOS, SEKARANG ADALAH KEJAHATAN!

Berita Terbaru

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

Budaya

SIHIR BUKAN LAGI MITOS, SEKARANG ADALAH KEJAHATAN!

Sabtu, 25 Apr 2026 - 06:49 WIB