SIHIR BUKAN LAGI MITOS, SEKARANG ADALAH KEJAHATAN!

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

Karikatur Ilmu Sihir Atau Santet

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jangan lagi berpikir ilmu sihir adalah urusan dunia gaib yang bebas dari hukum negara. Mulai saat ini, orang yang mengaku sakti, menawarkan jasa santet, atau mengaku bisa mencelakai orang lain lewat kekuatan supranatural, BISA DIPENJARAKAN!

Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik sihir telah resmi dikategorikan sebagai tindak pidana. Negara tidak lagi menutup mata terhadap ancaman dari mereka yang bermain-main dengan ilmu hitam.

PASAL 252 KUHP: HUKUMAN TEGAS UNTUK PENGAMAL SIHIR

Baca Juga :  Peserta Lomba Tarik Tambang di Sumenep Meninggal Dunia, Diduga Karena Kelelahan

Siapa saja yang dengan sengaja:

1. Mengaku memiliki kekuatan supranatural atau sihir.
2. Menawarkan jasa untuk menyakiti, membuat sakit, mengacaukan pikiran, hingga membunuh orang lain.
3. Memberikan janji atau harapan palsu terkait kemampuan tersebut.

Mereka terancam hukuman berat:

– Penjara paling lama 1 TAHUN 6 BULAN, atau
– Denda paling banyak Rp 200 JUTA.

CATATAN PENTING:
Jika pelaku menjadikan ini mata pencaharian atau kebiasaan, hukumannya AKAN DIPERBERAT. Tidak ada toleransi untuk mereka yang menjual kejahatan.

Baca Juga :  Penuh Senyum, Babinsa Koramil 08/0827 Ganding Komsos Bersama Warga Binaan

LOGIKA HUKUM: TINDAKANNYA YANG SALAH, BUKAN ILMUNYA

Banyak yang bertanya, “Bagaimana polisi membuktikan sihir itu benar-benar ada?”

Jawabannya sederhana: Hukum tidak perlu membuktikan apakah sihir itu nyata atau tidak.

Yang dihukum adalah PERNYATAAN DAN TINDAKAN mereka. Cukup terbukti dia mengaku bisa dan menawarkan jasanya untuk tujuan merugikan orang lain, itu sudah cukup untuk menyeretnya ke meja hijau. Mengaku sakti dan menawarkan kejahatan adalah bentuk penipuan dan ancaman bagi ketertiban umum.

Baca Juga :  GURU: ANTARA PENGABDIAN, TANTANGAN BARU, DAN KEBERANIAN UNTUK TERUS BERTUMBUH

PESAN KERAS NEGARA

Ini adalah peringatan keras bagi para dukun, paranormal, atau pengamal ilmu hitam:
Berhentilah bermain api!

Kamu tidak hanya berdosa di hadapan Tuhan, tapi sekarang juga menjadi penjahat di mata hukum negara. Kebebasanmu bisa dicabut, dan hartamu bisa hangus karena denda yang fantastis.

Sihir bukan lagi ajang pamer kesaktian, melainkan tiket masuk ke balik jeruji besi. ⚖️🚔 (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru