JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jangan lagi berpikir ilmu sihir adalah urusan dunia gaib yang bebas dari hukum negara. Mulai saat ini, orang yang mengaku sakti, menawarkan jasa santet, atau mengaku bisa mencelakai orang lain lewat kekuatan supranatural, BISA DIPENJARAKAN!
Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik sihir telah resmi dikategorikan sebagai tindak pidana. Negara tidak lagi menutup mata terhadap ancaman dari mereka yang bermain-main dengan ilmu hitam.
PASAL 252 KUHP: HUKUMAN TEGAS UNTUK PENGAMAL SIHIR
Siapa saja yang dengan sengaja:
1. Mengaku memiliki kekuatan supranatural atau sihir.
2. Menawarkan jasa untuk menyakiti, membuat sakit, mengacaukan pikiran, hingga membunuh orang lain.
3. Memberikan janji atau harapan palsu terkait kemampuan tersebut.
Mereka terancam hukuman berat:
– Penjara paling lama 1 TAHUN 6 BULAN, atau
– Denda paling banyak Rp 200 JUTA.
CATATAN PENTING:
Jika pelaku menjadikan ini mata pencaharian atau kebiasaan, hukumannya AKAN DIPERBERAT. Tidak ada toleransi untuk mereka yang menjual kejahatan.
LOGIKA HUKUM: TINDAKANNYA YANG SALAH, BUKAN ILMUNYA
Banyak yang bertanya, “Bagaimana polisi membuktikan sihir itu benar-benar ada?”
Jawabannya sederhana: Hukum tidak perlu membuktikan apakah sihir itu nyata atau tidak.
Yang dihukum adalah PERNYATAAN DAN TINDAKAN mereka. Cukup terbukti dia mengaku bisa dan menawarkan jasanya untuk tujuan merugikan orang lain, itu sudah cukup untuk menyeretnya ke meja hijau. Mengaku sakti dan menawarkan kejahatan adalah bentuk penipuan dan ancaman bagi ketertiban umum.
PESAN KERAS NEGARA
Ini adalah peringatan keras bagi para dukun, paranormal, atau pengamal ilmu hitam:
Berhentilah bermain api!
Kamu tidak hanya berdosa di hadapan Tuhan, tapi sekarang juga menjadi penjahat di mata hukum negara. Kebebasanmu bisa dicabut, dan hartamu bisa hangus karena denda yang fantastis.
Sihir bukan lagi ajang pamer kesaktian, melainkan tiket masuk ke balik jeruji besi. ⚖️🚔 (REDJAVA****)












