JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret AR (28), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (11/2/2025).
Perkara ini menarik perhatian publik lantaran berujung pada kematian sang istri, NS (27), yang berasal dari Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Pantauan di ruang sidang, suasana penuh sesak oleh pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. Perkara ini menjadi buah bibir selama beberapa bulan terakhir, terutama karena dugaan adanya unsur perencanaan dalam kejadian tragis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, H. Kamarullah, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga menyoroti kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami melihat ada fakta-fakta krusial yang belum diurai secara transparan, baik oleh penyidik maupun JPU. Terutama dalam kejadian kedua, yang menurut kami sudah mengarah pada pembunuhan berencana,” ungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ahmad Madani Putera itu.
Kamarullah mengungkap bahwa sebelum tragedi kedua terjadi, korban sempat dijemput oleh AR bersama beberapa orang lainnya dengan dalih akan dirawat.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan, melainkan ke tempat lain yang diduga menjadi lokasi tekanan psikologis agar mencabut laporan pertama.

“Dari sini terlihat adanya skenario yang perlu didalami lebih jauh. Kami melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini, bukan sekadar tindakan individu,” tegasnya.
Menurutnya, luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban mengindikasikan adanya tindakan lebih dari satu orang.
Hasil laboratorium forensik juga diyakini dapat menjadi bukti kuat bahwa peristiwa ini tidak bisa sekadar dikategorikan sebagai KDRT, melainkan pembunuhan berencana.
“Kami mendesak agar penyidik Polres Sumenep dan JPU mengembangkan kasus ini. Apalagi, ada saksi yang menyebutkan keterlibatan oknum kepala desa dan pihak lain dalam kejadian ini, namun anehnya hal tersebut tidak muncul dalam BAP,” imbuhnya.
Kamarullah pun meminta majelis hakim untuk menggali lebih dalam fakta persidangan demi mengungkap kebenaran yang sebenarnya.

“Kami berharap majelis hakim benar-benar membuka tirai perkara ini. Ini bukan sekadar kasus KDRT biasa, melainkan ada rangkaian peristiwa yang terstruktur dan melibatkan lebih dari satu orang,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syafrawi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Dakwaan yang dibacakan JPU adalah bagian dari proses hukum, dan tugas kami adalah membuktikan bahwa ada aspek lain yang perlu diperhatikan dalam perkara ini. Kami akan menghadirkan bukti-bukti serta saksi yang relevan demi keadilan bagi terdakwa,” ujar Syafrawi.
Menurutnya, persidangan masih dalam tahap awal, dan semua fakta harus diuji sebelum menentukan kesimpulan hukum.
“Kami akan memastikan pembelaan dilakukan secara detail dan sesuai dengan fakta materil yang terungkap di persidangan,” tambahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.
Publik pun terus menantikan perkembangan kasus ini, yang menjadi salah satu perkara hukum paling menyita perhatian di Kabupaten Sumenep. (REDJAVA****)









