JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komentar dari akun TikTok @Juan Kurniawan memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Komentar tersebut dinilai telah mendiskreditkan serta merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan itu muncul di kolom komentar unggahan akun TikTok Jatimkita.id yang membahas pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola oleh Imam Musta’in Ramli bersama timnya, dengan tudingan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan di kolom komentar unggahan tersebut.
Komentar itu kemudian menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis di Sumenep karena dianggap tidak berdasar serta berpotensi mencoreng kehormatan profesi wartawan.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Moh. Horri, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia menilai tudingan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan jelas mencederai kehormatan profesi wartawan. Menuduh media hanya mencari THR tanpa bukti adalah tuduhan serius yang tidak berdasar serta merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan secara profesional,” tegas Horri, Selasa (10/3/2026).
Horri menegaskan bahwa pemberitaan terkait pengawasan program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap kebijakan publik.
“Kami mengawal program ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pers kepada masyarakat. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan transparan serta akuntabel. Itu merupakan amanah profesi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Menurutnya, tudingan tanpa dasar terhadap kerja jurnalistik berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi.
Sementara itu, wartawan senior Ibnu Hajar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers,” jelasnya.
Ibnu Hajar menuturkan, tuduhan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial berpotensi masuk ke dalam ranah hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media elektronik tanpa dasar yang jelas, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik,” paparnya.
Selain itu, ia juga menyebut pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikenakan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Oleh karena itu, kita harus bijak bermedia sosial. Jangan sembarangan menuduh orang tanpa dasar karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menanggapi komentar tersebut, Horri memastikan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemilik akun TikTok tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan publik atau datang langsung ke Kantor IWO Sumenep guna memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas pernyataannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut penting untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari polemik berkepanjangan.
“Kami memberikan waktu 2×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi ataupun itikad baik, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Horri juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina atau menuduh seenaknya. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dan tetap menghormati profesi orang lain. Kami berharap masyarakat lebih bijak agar tidak menimbulkan fitnah maupun merusak reputasi pihak lain,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap menjunjung etika, tanggung jawab, serta menghormati profesi yang menjalankan fungsi penting dalam menjaga transparansi dan kepentingan publik. (REDJAVA****)








