Sekum PMII Jatim: SE Kemenag sebagai upaya Harmonisasi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekum PKC PMII Jatim, Fadil.

Sekum PKC PMII Jatim, Fadil.

Surabaya – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.

Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Bagi Masyarakat Sumenep dan Sekitar, Universitas Annugoyyah Guluk-Guluk Buka Prodi Ilmu Komunikasi dan Bisnis Digital

Sekum PKC PMII Jatim, Fadil, menganggap munculnya surat edaran tersebut, sebagai dari upaya Kementerian Agama. Untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan, ditengah masyarakat yang plural.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng DMI (Dewan Masjid Indonesia) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal Surat Edaran yang muncul,”tuturnya.

Baca Juga :  Ketum ITNMI Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Institusi Polri, Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan Disabilitas di Sumenep

Mengenai polemik yang terjadi di masyarakat, Fadil menilai, adanya distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal Surat Edaran tersebut.

“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara, bukan melaranga adzan. Kesalahpahaman itu harus dilawan, dengan edukasi yang utuh,” tambahnya.

Baca Juga :  Tulisan Slogan " Pecat Yakut " Dari Jabatan Sebagai Menteri Agama Menghiasi Aksi Damai Bela Islam Aliansi Masyarakat Lampung Utara

Ia juga menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,”pungkasnya. (tim)

 

 

Berita Terkait

BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang
Bangun SDM Berintegritas, DWP Kemenag Sumenep Jadikan Pengajian An-Nisa Motor Penguatan Spiritualitas
Pemilu 2029: Politisi Muda NasDem Sorot Ketimpangan Dapil Surabaya, Minta Representasi Warga Tak Tertahan Pembagian Lama
Ketua PSN Perisai Putih Sumenep Apresiasi Juara Bupati Cup 2026, Lonjakan Peserta Jadi Sinyal Positif Pembinaan Atlet
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Tuntutan, Lima Terdakwa Hadapi JPU
DPC PKB Sumenep Bentuk Kepengurusan Baru, Kader Muda Dominan dan Perempuan Capai 40 Persen
Kisah Haru Nabil Sidoarjo: Tak Bisa Berjalan Pasca Kecelakaan, Kini Dapat Kursi Roda dan Jaminan Pendidikan dari Lita Machfud Arifin
Danyonif TP 931/KJ Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:19 WIB

BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02 WIB

Bangun SDM Berintegritas, DWP Kemenag Sumenep Jadikan Pengajian An-Nisa Motor Penguatan Spiritualitas

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:33 WIB

Pemilu 2029: Politisi Muda NasDem Sorot Ketimpangan Dapil Surabaya, Minta Representasi Warga Tak Tertahan Pembagian Lama

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:02 WIB

Ketua PSN Perisai Putih Sumenep Apresiasi Juara Bupati Cup 2026, Lonjakan Peserta Jadi Sinyal Positif Pembinaan Atlet

Senin, 6 Juli 2026 - 17:44 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Tuntutan, Lima Terdakwa Hadapi JPU

Berita Terbaru