Sekum PMII Jatim: SE Kemenag sebagai upaya Harmonisasi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekum PKC PMII Jatim, Fadil.

Sekum PKC PMII Jatim, Fadil.

Surabaya – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.

Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air.

Sekum PKC PMII Jatim, Fadil, menganggap munculnya surat edaran tersebut, sebagai dari upaya Kementerian Agama. Untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan, ditengah masyarakat yang plural.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng DMI (Dewan Masjid Indonesia) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal Surat Edaran yang muncul,”tuturnya.

Mengenai polemik yang terjadi di masyarakat, Fadil menilai, adanya distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal Surat Edaran tersebut.

“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara, bukan melaranga adzan. Kesalahpahaman itu harus dilawan, dengan edukasi yang utuh,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,”pungkasnya. (tim)

 

 

Berita Terkait

Hadapi El Nino, Kapolres Sumenep Gerakkan Percepatan Tanam Padi dan Jagung
PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif
Kolaborasi Terminal Arya Wiraraja–Bungurasih Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep yang Hendak Kabur ke Bojonegoro
Kinerja Moncer, Satlantas Polres Sumenep Digganjar Penghargaan Polda Jatim
Ketua DPD GMNI Jawa Timur Meminta Presiden dan Kapolri Lindungi Aktivis, Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Prestasi Membanggakan! Polres Sumenep Raih Predikat Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal
Kajati Jatim Lantik Lima Kajari, Tekankan Integritas dan Respons Cepat Tangani Persoalan Hukum Daerah

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:30 WIB

Hadapi El Nino, Kapolres Sumenep Gerakkan Percepatan Tanam Padi dan Jagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:39 WIB

PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif

Sabtu, 11 April 2026 - 08:22 WIB

Kolaborasi Terminal Arya Wiraraja–Bungurasih Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep yang Hendak Kabur ke Bojonegoro

Rabu, 8 April 2026 - 18:23 WIB

Kinerja Moncer, Satlantas Polres Sumenep Digganjar Penghargaan Polda Jatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:21 WIB

Ketua DPD GMNI Jawa Timur Meminta Presiden dan Kapolri Lindungi Aktivis, Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Berita Terbaru