Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Indomart KH Mansyur Pabian

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penyalahgunaan Barang Narkotika

Tersangka Penyalahgunaan Barang Narkotika

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP  – Polres Sumenep melalui Satresnarkoba Polresnya, kembali berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba diparkiran Indomart Jalan KH. Mas Mansyur desa Pabian Sumenep Madura Jawa Timur.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,SH penangkapan terhadap inisial JS ( 36 ) yang berdomisili di dusun Sempangan desa Kalianget Barat Kalianget Sumenep tersebut terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 17.30 wib (14/04/2022).

Baca Juga :  Direktur LBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq : Obrigado Korps Adhyaksa

“Barang bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA, ungkap, “AKP Widiarti S.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, sehingga mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan diparkiran Indomart dijalan KH. Mas Mansyur desa Pabian Sumenep.

Baca Juga :  Hadapi Musim Kemarau 2026, Bupati Achmad Fauzi Resmi Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan

“Petugas langsung menuju kelokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana, kemudian ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widi panggilan akrabnya.

Baca Juga :  HUT RI Ke-81, Pemkab Sumenep Berikan Insentif Fiskal 81 Persen Ringankan Piutang PBB-P2 Warga

Selanjutnya tersangka beserta berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Polwan dengan Balok Tiga Dipundaknya (Humas)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU