Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Indomart KH Mansyur Pabian

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penyalahgunaan Barang Narkotika

Tersangka Penyalahgunaan Barang Narkotika

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP  – Polres Sumenep melalui Satresnarkoba Polresnya, kembali berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba diparkiran Indomart Jalan KH. Mas Mansyur desa Pabian Sumenep Madura Jawa Timur.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,SH penangkapan terhadap inisial JS ( 36 ) yang berdomisili di dusun Sempangan desa Kalianget Barat Kalianget Sumenep tersebut terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 17.30 wib (14/04/2022).

Baca Juga :  Aktivis Sumenep A. Rasyid Perintis Group Musik Tong-Tong Lanceng Parsanga

“Barang bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA, ungkap, “AKP Widiarti S.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, sehingga mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan diparkiran Indomart dijalan KH. Mas Mansyur desa Pabian Sumenep.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI

“Petugas langsung menuju kelokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana, kemudian ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widi panggilan akrabnya.

Selanjutnya tersangka beserta berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kadiv Humas : Polri dan BNN Komitmen Berantas Vape Sabu Likuid

“Terlapor akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Polwan dengan Balok Tiga Dipundaknya (Humas)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid
Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan
IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan
Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah
Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra Ingatkan Kasus Korupsi BSPS Saat Sosialisasi BSPS 2026
Karutan Sumenep Percepat Transformasi Digital, E-LAKSI Jadi Terobosan Baru Permudah Layanan Masyarakat
Pelajar Guluk-Guluk Diajak Jadi Agen Perubahan Lingkungan, Mahasiswi Annuqayah Gelar Gerakan Hijau Selama Sebulan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:17 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:35 WIB

Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:14 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:32 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah

Berita Terbaru