JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bergerak lebih awal menghadapi ancaman musim kemarau 2026. Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH, resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mempercepat kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah dalam mengantisipasi potensi krisis air bersih dan dampak kekeringan di berbagai wilayah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 yang ditetapkan pada 20 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengoordinasikan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan apabila dampak musim kemarau semakin meluas.
Keputusan tersebut mengacu pada rilis prediksi musim kemarau 2026 dari BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Jawa Timur yang memperkirakan awal musim kemarau berlangsung pada dasarian I hingga III Mei 2026. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai kewaspadaan menghadapi musim kemarau tahun 2026.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH, mengatakan bahwa penetapan status siaga darurat bukan karena kondisi telah memasuki tahap krisis, melainkan sebagai bentuk antisipasi agar pemerintah mampu bergerak lebih cepat sebelum dampak kekeringan meluas.
“Kami memilih melakukan langkah antisipatif sejak dini agar seluruh perangkat daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi potensi kekeringan. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan ketika kondisi sudah memburuk,” ujar Achmad Fauzi Wongsojudo.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menyampaikan pemerintah daerah ingin memastikan kebutuhan dasar masyarakat, terutama ketersediaan air bersih, tetap menjadi prioritas selama musim kemarau berlangsung.

“Ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memperkuat koordinasi sehingga setiap potensi kekeringan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terukur,” katanya.
Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan ditetapkan berlaku selama enam bulan sejak tanggal keputusan diterbitkan. Namun, pemerintah membuka ruang evaluasi sehingga masa berlaku status tersebut dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu juga meminta seluruh jajaran pemerintah, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau, termasuk mengoptimalkan upaya penghematan penggunaan air dan memperkuat langkah mitigasi sejak dini.
“Menghadapi kemarau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber air, menggunakan air secara bijak, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan,” ungkap Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan terus memantau perkembangan cuaca serta melakukan langkah-langkah cepat apabila terdapat wilayah yang mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen hadir untuk masyarakat. Setiap perkembangan di lapangan akan kami evaluasi secara berkala sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sesuai kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Melalui penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik sehingga dampak musim kemarau dapat diminimalkan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.












