JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada hari Kamis, 25 Juli 2024 kemarin.
Dalam keterangan rilis Humas Polres Sumenep menyatakan TKP di dalam area dapur rumah milik pelaku HS (21), swasta, warga Dusun Campor Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HS adalah, 4 (empat) poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing : ± 1,24 gram, ± 0,41 gram, ± 0,16 gram, ± 0,16 gram (total berat keseluruhan ± 1,97 gram),” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, Jum’at (26/07/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata dia petugas juga menyita 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor sim card (081936362579), uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam.
AKP Widi menceritakan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira Pukul 15.00 Wib, Di dalam area dapur rumah milik HS alamat Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di dalam area dapur rumah tersangka yang berada dibawah/lantai,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S, SH.
Di dalam rumah tersebut ditemukan 4 (empat) poket plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan timbangan elektrik merk Camry warna hitam, setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tindak lanjut penanganan tersebut Satresnarkoba Polres Sumenep akan melengkapi mindik, memeriksa saksi- saksi, menyita barang bukti, mengirim barang bukti ke Labfor polda jatim, melakukan rekontruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, dan melakukan penyidikan secara tuntas,” tandasnya. (REDJAVA****).









