JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap pria berinisial IB warga Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Minggu, (04/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Pria kelahiran Sumenep, 9 Maret 1983 itu diringkus saat berada di sebuah gardu yang terletak di pinggir Jalan Raya Manding, tepatnya di Desa Giring Kecamatan Manding saat membawa tester Narkotika jenis sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan,” pria inisial IB saat ditangkap sedang menguasai sabu yang akan dijadikan tester pada temannya,” kata AKP Widiarti SH pada keterangan rilisnya, Senin (05/12/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya IB memperoleh sabu dengan cara meminta kepada temannya yang berinisial ST. Selanjutnya barang tersebut akan diberikan kepada pria yang berinisial SK yang sampai saat ini masuk dalam target operasi (TO) kepolisian.
Sementara itu teman IB berinisial ST, kata Kasi Humas Polres sudah dilakukan penangkapan, pria kelahiran Sumenep 28 Desember 1985 ini diringkus saat berada di dalam kamar rumahnya sendiri di Jalan KH. Sajad Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
“Penangkapan ST ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku IB,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH.
Pihaknya mengungkapkan dari penangkapan IB Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,25 gram, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, satu Unit HP merk Samsung warna putih bersilikon dan satu motor merk Yamaha Vega ZR.
Lebih lanjut AKP Widi menjelaskan dari pria inisial ST Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari, sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih, sabu buah pipet kaca, dua unit HP merk Samsung dan HP merk Oppo.
“Untuk kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep itu. (REDJAVA****).








