JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Niat baik enam orang kuli bangunan di Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, berujung pada jeratan hukum.
Mereka dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, setelah berupaya menagih hak mereka yang tak kunjung dibayar usai menyelesaikan pembangunan sebuah gudang milik warga.
Cerita memilukan ini bermula saat H. Nidam, seorang mandor bangunan, bersama lima pekerja lainnya dipercaya membangun sebuah gudang milik perempuan berinisial Z, warga Desa Panagan.
Tak hanya mengandalkan tenaga, H. Nidam bahkan rela menalangi pembelian material bangunan dari kantong pribadinya senilai Rp3,5 juta, demi kelancaran proyek yang dijanjikan akan dibayar lunas setelah rampung.
Namun janji tinggal janji. Hingga pekerjaan selesai, pembayaran tak kunjung tuntas. Dari total kesepakatan, Ibu Z masih menunggak lebih dari Rp4,5 juta untuk material, sementara upah kerja keenam pekerja pun belum dibayar sepeser pun.
“Kami kerja siang malam, kehujanan dan kepanasan. Demi kepercayaan, kami pakai uang pribadi dulu beli semen dan batu. Tapi sekarang malah kami yang rugi. Bayaran belum dikasih, malah kami dipolisikan,” ungkap H. Nidam lirih, saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/7/2025).
Dalam penuturannya, setelah beberapa kali menagih dan tak mendapat kepastian, pihaknya menerima pernyataan dari Ibu Z via telepon yang mengatakan: “Ambil saja material itu lagi, tidak apa-apa.”
Berbekal kalimat itu, dengan berat hati, H. Nidam dan rekan-rekannya mengambil kembali beberapa material bangunan yang telah terpasang di gudang tersebut.
Langkah itu mereka anggap sebagai upaya terakhir untuk menutup sebagian kerugian yang kini menghimpit mereka, termasuk utang ke toko bangunan.
Namun keputusan pahit itu justru menjadi bumerang. Tak berselang lama, keenam kuli bangunan ini dilaporkan ke Polsek Gapura dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Kami hanya mau ambil barang yang memang kami beli sendiri. Itu pun atas izin dari dia (Ibu Z). Tidak ada kekerasan, tidak ada pengeroyokan. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat,” tutur salah satu rekan H. Nidam, dengan mata berkaca-kaca.
Kini, mereka menjalani pemeriksaan di tengah beban moral dan finansial yang kian menghimpit. Sementara pemilik gudang yang diduga lalai membayar kewajibannya, belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. (REDJAVA****)












