Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Satpol PP Sumenep Tutup Sementara Resto Apoeng Kheta Saronggi - Java Network

Satpol PP Sumenep Tutup Sementara Resto Apoeng Kheta Saronggi

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat menutup sementara Resto and Cafe Apoeng Kheta Saronggi, Selasa (28/9/2021). (Foto: Istimewa/Java Network)

Petugas gabungan saat menutup sementara Resto and Cafe Apoeng Kheta Saronggi, Selasa (28/9/2021). (Foto: Istimewa/Java Network)

SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menutup sementara Resto Apoeng Kheta, Selasa (28/9/2021).

Penutupan Resto and Cafe di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi itu merupakan buntut dari penggerebekan mantan Ketua AKD di Kecamatan Bluto inisial WRD (43) yang sedang pesta Narkoba bersama wanita muda inisial RJ (26) pada Senin (20/9/2021) lalu.

Satpol PP Sumenep melakukan penutupan Resto Apoeng Kheta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan TNI-Polri.

Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy Prawito mengatakan, Resto Apoeng Kheta ditutup sementara karena dua alasan.

“Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara karena dua hal, yakni izinnya sudah mati perlu diperpanjang lagi dan dianggap meresahkan masyarakat,” kata Purwo, Selasa (28/9/2021).

Meski jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2021, keputusan penutupan sementara Resto Apoeng Kheta ditutup dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.

“Jadi, hasil rapat pada Kamis (23/9/2021) kemarin bersama Forkopimda Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara,” imbuh Purwo.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, izin Resto Apoeng Kheta memang sudah berakhir sejak tahun 2018 lalu.

Sebagai pemangku kebijakan perizinan, pihaknya sudah kerap memberikan peringatan agar izin Resto Apoeng Kheta diperpanjang.

“Kami sudah melayangkan tiga kali teguran kepada pemiliknya. Makanya sekarang langsung ditutup,” ucap Anwar.

Dia juga menegaskan bahwa izin Apoeng Kheta yang dikeluarkan DPMPTSP Sumenep adalah rumah makan atau resto.

“Kalau soal adanya room karaoke, kami tidak tahu,” dalih Anwar. (SK/R93)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Pesantren untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran
Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim
Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj
Rutan Sumenep Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Puting Beliung di Saronggi dan Rubaru
Respon Cepat Disperkimhub Sumenep, Lampu Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Terpasang Tuai Apresiasi Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:13 WIB

Kapolres Sumenep Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Pesantren untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:51 WIB

Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:16 WIB

Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:57 WIB

Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj

Berita Terbaru