Mantan Ketua AKD di Sumenep Diciduk Saat Pesta Narkoba bersama Wanita Muda

  • Whatsapp
Pesta Narkoba
Tersangka WRD (43) dan RJ (26) yang diamankan di salah satu kamar Cafe Apoeng Kheta, Senin (20/9/2021). (Foto: Istimewa/Humas Polres Sumenep)
banner 468x60

SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa inisial WRD (43) di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep diciduk saat pesta Narkoba bersama wanita muda inisial RJ (26), Senin (20/9/2021).

Warga Sera Tengah, Kecamatan Bluto itu diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep sekira pukul 00.30 WIB dini hari di dalam kamar Resto Apoeng Kheta Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Informasi yang dihimpun JavaNetwork, WRD merupakan mantan Kades Sera Tengah, yang nyalon kembali di Pilkades Sumenep 2021 ini. Sedangkan RJ adalah warga Desa Sera Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningsih menjelaskan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi barang haram tersebut.

Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif hingga mendapat informasi terpercaya bahwa akan ada pesta Narkoba di Resto Apoeng Kheta Saronggi.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang inisial WRD dan RJ di dalam kamar Resto Apoeng Kheta,” kata AKP Widiarti, Senin (20/9/2021) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di lantai kamar berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu ± 0,28 gram.

Sementara seperangkat alat hisap yang digunakan pesta Sabu ditemukan di teras depan kamar yang digunakan mantan Ketua AKD tersebut bersama si wanita mudanya.

“Saat ditunjukkan, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya,” imbuh AKP Widiarti.

Tersangka WRD dan RJ berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Widiarti.

Usai penggerebekan Pesta Narkoba itu, petugas kepolisian dari Polsek Saronggi dan KBO Satresnarkoba Polres Sumenep langsung menyegel Cafe Apoeng Kheta.

“Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan beserta anggota Polsek dan KBO Satresnarkoba Ipda Suwandi beserta anggota telah melakukan penutupan Cafe Apoeng Kheta dikarenakan tempat tersebut disalahgunakan sebagai tempat pesta Narkoba,” pungks AKP Widi. (R93)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

1 Komentar