JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Ini baru dikatakan Kapolri cnta terhadap Wartawan, di hari Rabu 16 Maret 2022, membuat nota kesepahaman dengan Ketua Dewan Pers Prof Dr H Ir.Mohammad Nuh. Dea, dalam nota kesepahaman tersebut berisi tentang kemerdekaan Wartawan/Pers.
Ketika diminta pendapat Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) pendukung Counter Opinion Polri Agus Flores berpendapat bahwa pihaknya sudah membaca nota kesepahaman tersebut sangat bagus untuk perlindungan tenaga Pers, sebagai wujud Kemerdekaan Pers.
“Tentunya yang dilindungi wartawan yang bagaimana? yang pasti Media memiliki kualifaide, diantaranya media berbadan hukum, memiliki kantor redaksi dan staf redaksi atau yang telah di akreditasi,” ujar sahabat Dewan Pers ini .
Diapun mengungkapkan, soal media yang hanya memiliki situs tanpa berbadan hukum, bukanlah dalam kategori wartawan yang dilindungi.
“Media Pers harus dan wajib memiliki legal standing yang dilindungi,” tegas Agus .
Agus Florespun salut kepada Kapolri Jenderal Drs Pol Listyo Sigit Prabowo, M. Si membuat nota kesepahaman dengan Dewan Pers.
” Inilah kami tunggu-tunggu,” tegas orang dekat dengan Komisioner Dewan Pers ini. (****)












