Rudapaksa Ponakan Sendiri, Seorang Paman Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep Ditempat Pelarian

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah Pelaku Rudapaksa Inisial H Warga Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

Wajah Pelaku Rudapaksa Inisial H Warga Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Rudakpaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku adalah paman korban sendiri, berinisial H (41 tahun).

Dari keterangan rilis Mitra Humas Polres Sumenep menyatakan kronologi kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14 tahun), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

“Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H

Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Program Lifeskill BNNK Sumenep, Ibu-Ibu Desa Pandan Dilatih Tata Boga untuk Tekan Bahaya Narkoba

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jalan Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya,” terangnya .

Selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Demi Terang yang Lebih Terjamin, PLN ULP Sumenep Jadwalkan Pemadaman Sementara

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tutupnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Camat Raas Achmad Fikri: HUT RI ke-81 Harus Jadi Momentum Bekerja Lebih Keras
Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan
Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong
Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi
HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur
Wabup Sumenep Hadiri Maulid Nabi dan Haul Khatib Paranggan, Ajak Masyarakat Rawat Ketakwaan
Pengajian Maulid Nabi di Raas Dipadati Warga, Jadi Momentum Kebersamaan dan Penutupan KKN
Polsek Pasongsongan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Operasi Tumpas Semeru 2026 Berbuah Penindakan

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Camat Raas Achmad Fikri: HUT RI ke-81 Harus Jadi Momentum Bekerja Lebih Keras

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:24 WIB

HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur

BERITA TERBARU