JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil perkara yang sudah Inkracht atau memiliki ketetapan hukum.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dari 64 perkara dan 72 orang terpidana. Dari puluhan perkara tersebut masih didominasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan Barang Bukti merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Desember 2022 sampai 14 Maret 2023,” jelas Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Trimo, S. H., M.H, Selasa (14/3/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2001 tentang perubahan UU no 16 tahun 2004.
Kejari Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Tidak hanya berlaku pada eksekusi terhadap terpidana tetapi juga berlaku untuk melakukan eksekusi pemusnahan BB,” ungkapnya.
Kajari Sumenep, Trimo, S.H.,M.H menyebutkan, pemusnahan barang bukti (BB) saat ini masih tetap didominasi kejahatan narkotika jenis sabu dan psikotropika atau pil koplo, dan disusul perkara umum lainnya. Adapun BB yang dimusnahkan, masing masing Perkara Narkotika 40 dengan rincian, terpidana 40 orang, BB sabu 147,96 gram, pil koplo 242 butir, Handphone 27 unit, bong atau alat hisap 16 buah.
“Sedang perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara, dengan rincian, 27 orang terpidana, senjata tajam 8 buah, handphone 11 unit, pakaian 21 buah dan alat alat lainnya 15 termasuk jaring cantrang,” imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan BB tersebut juga dihadiri oleh Bupati Sumenep yang diwakili Sekda Edy Rasyadi, Ketua DPRD H.Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Dandim, PN Sumenep, perwakilan Kamenag, BBNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar, dr. Erliyati, Ketua AKD Kabupaten Sumenep Miskun Legiono serta undangan lainnya. (REDJAVA****)









