JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen jajaran Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Unit Reskrim Polsek Masalembu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalembu.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Masalembu pada 3 Agustus 2026. Seorang warga bernama Nor Wajidah melaporkan kehilangan sejumlah uang tunai, telepon seluler, serta beberapa bungkus rokok yang disimpan di dalam ruko miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi penting dari seorang saksi yang mengaku diminta oleh salah satu pelaku untuk menjual rokok yang diduga merupakan hasil pencurian kepada sebuah toko di wilayah Masalembu.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas untuk kami tindak lanjuti. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan tindakan kepolisian,” kata Ipda Asnan, Rabu (05/08/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.A. di rumah mertuanya yang berada di Desa Masalima.
Saat menjalani pemeriksaan, M.A. mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan mengungkap identitas rekannya berinisial M.B.M.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan M.B.M. sehingga kedua terduga pelaku kini telah berada dalam penguasaan penyidik Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 bungkus rokok Surya 16, dua bungkus rokok Mild 16, satu bungkus rokok Marlboro, satu slop berisi sembilan bungkus rokok Opet, sembilan bungkus rokok Aphace 16, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah direset, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan pemberkasan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ipda Asnan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami Polresta Sumenep akan terus meningkatkan langkah preventif sekaligus penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep,” pungkas IPDA Asnan.









