Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Polisi Ringkus 3 Pemuda Pesta Sabu di Ganding Sumenep - Java Network

Polisi Ringkus 3 Pemuda Pesta Sabu di Ganding Sumenep

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pemuda pesta Sabu yang diringkus anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding. (Foto: Istimewa/Java Network)

Tiga pemuda pesta Sabu yang diringkus anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding. (Foto: Istimewa/Java Network)

SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Aparat Kepolisian dan TNI meringkus 3 pemuda yang melakukan pesta Sabu di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/9/2021) lalu.

Ketiga tersangka itu adalah TFR (Lk, 37), ED (Lk, 34) dan AK (Lk, 36). Ketiganya warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan sekira pukul 20.00 WIB di rumah TFR di Desa Gadu Barat.

Pengungkapan berawal dari maraknya informasi peredaran Narkoba di wilayah Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, yang diselidiki oleh petugas.

“Hasil penyelidikan, anggota Polsek bersama Koramil Ganding menemukan pesta Sabu di salah satu rumah warga inisial TFR dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Widiarti, Senin (13/9/2021).

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca berisi sisa Sabu.

Ketiga tersangka menyatakan Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama BAY, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep seharga Rp 100 ribu.

Sayang, ketika ketiga tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi pembelian narkotika jenis Sabu itu, BAY sudah tidak ada.

“Jadi 1 orang yang diduga menjual Sabu itu masih buron, karena tersangka tidak mengetahui di mana rumah BAY,” ungkap Widi.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009. (JN/R93)

Berita Terkait

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura
Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera
Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep
Sentuhan Humanis Polwan Warnai Pengamanan Sholat Jum’at di Kota Sumenep
Momentum Harkodia 2025, DPMPSTP Sumenep Tegaskan Komitmen Zero Korupsi di Layanan Publik
IWO Sumenep Rumuskan Peta Jalan Jurnalisme Digital Lewat Raker 2026 di Kota Batu
Naghfir Institut Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh & Sumatera, Dilepas Wakil Bupati Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:08 WIB

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:26 WIB

Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:29 WIB

Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:09 WIB

Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:10 WIB

Momentum Harkodia 2025, DPMPSTP Sumenep Tegaskan Komitmen Zero Korupsi di Layanan Publik

Berita Terbaru