Polisi Ringkus 3 Pemuda Pesta Sabu di Ganding Sumenep

- Redaksi

Senin, 13 September 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pemuda pesta Sabu yang diringkus anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding. (Foto: Istimewa/Java Network)

Tiga pemuda pesta Sabu yang diringkus anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding. (Foto: Istimewa/Java Network)

SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Aparat Kepolisian dan TNI meringkus 3 pemuda yang melakukan pesta Sabu di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/9/2021) lalu.

Ketiga tersangka itu adalah TFR (Lk, 37), ED (Lk, 34) dan AK (Lk, 36). Ketiganya warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan sekira pukul 20.00 WIB di rumah TFR di Desa Gadu Barat.

Pengungkapan berawal dari maraknya informasi peredaran Narkoba di wilayah Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, yang diselidiki oleh petugas.

“Hasil penyelidikan, anggota Polsek bersama Koramil Ganding menemukan pesta Sabu di salah satu rumah warga inisial TFR dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Widiarti, Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  BAZNAS Sumenep Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama, Bupati Apresiasi Peran Petugas Kebersihan

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca berisi sisa Sabu.

Ketiga tersangka menyatakan Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama BAY, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep seharga Rp 100 ribu.

Sayang, ketika ketiga tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi pembelian narkotika jenis Sabu itu, BAY sudah tidak ada.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

“Jadi 1 orang yang diduga menjual Sabu itu masih buron, karena tersangka tidak mengetahui di mana rumah BAY,” ungkap Widi.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009. (JN/R93)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU