Polisi Ringkus 3 Pemuda Pesta Sabu di Ganding Sumenep

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pemuda pesta Sabu yang diringkus anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding. (Foto: Istimewa/Java Network)

Tiga pemuda pesta Sabu yang diringkus anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding. (Foto: Istimewa/Java Network)

SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Aparat Kepolisian dan TNI meringkus 3 pemuda yang melakukan pesta Sabu di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/9/2021) lalu.

Ketiga tersangka itu adalah TFR (Lk, 37), ED (Lk, 34) dan AK (Lk, 36). Ketiganya warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan sekira pukul 20.00 WIB di rumah TFR di Desa Gadu Barat.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Salurkan Beras ASN ke Sejumlah Ponpes di Sumenep

Pengungkapan berawal dari maraknya informasi peredaran Narkoba di wilayah Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, yang diselidiki oleh petugas.

“Hasil penyelidikan, anggota Polsek bersama Koramil Ganding menemukan pesta Sabu di salah satu rumah warga inisial TFR dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Widiarti, Senin (13/9/2021).

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca berisi sisa Sabu.

Baca Juga :  Buka Seleksi PPIH, Kemenag Sumenep Sebut Rekrutmen Transparan

Ketiga tersangka menyatakan Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama BAY, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep seharga Rp 100 ribu.

Sayang, ketika ketiga tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi pembelian narkotika jenis Sabu itu, BAY sudah tidak ada.

“Jadi 1 orang yang diduga menjual Sabu itu masih buron, karena tersangka tidak mengetahui di mana rumah BAY,” ungkap Widi.

Baca Juga :  KSB Bersholawat dan Santuni Anak Yatim

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009. (JN/R93)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru