PN Tipikor Surabaya Jatuhi ke5 Terdakwa Kasus Dinkes Sumenep 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Moch Indra Subrata, SH, MH.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Moch Indra Subrata, SH, MH.

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan hukum 5 terdakwa Gedung Dinkes Sumenep dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp50 juta.

“Putusan tersebut diberikan kepada ke5 masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH, Jum’at (08/12/2023).

Baca Juga :  Sumenep, Korupsi, Islam, Sentoloyo

Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH melalui Kasi Intel Moch. Indra Subrata mengatakan kelima terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes sudah diputus PN Tipikor pekan lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke5 terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim PN Tipikor Surabaya masing-masing 1 penjara dan denda Rp50,” terang Moch Indra Subrata.

Baca Juga :  Hadiri Raker SKK Migas se-Jabanusa - KKKS Bersama Polres Cluster Timur, Kapolres Sumenep : Bina Hubungan Dalam Penegakan Hukum Pada Pengamanan Obyek Vital

Menurutnya, jika mereka tidak membayar denda sebesar itu maka wajib diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan penuh.

“Dalam keputusan hakim PN Tipikor Surabaya, JPU tidak melakukan upaya banding dan menerima apa yang telah menjadi Keputusan hakim,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Lakukan Pengamanan Aksi Demo GMNI ke Kantor Pengadilan Negeri

Lebih lanjut Kasi Intel menuturkan ke5 terdakwa kasus Dinkes tidak juga melakukan upaya banding atas apa yang sudah diputuskan, Kamis 7 Desember kemarin.

“Berdasarkan perhitungan tim auditor kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp201 juta lebih, dan itu semuanya Sudah dikembalikan ke negara,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Patroli Kamtibmas Polresta Sumenep Berbuah Temuan 44 Botol Miras, Polisi Sita dari Dua Toko yang Diduga Jual Miras Ilegal
Prestasi Membanggakan, Kemenag Sumenep Raih Peringkat 3 Pengelolaan Rekening K/L Terbaik dan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas
Kepala Bapenda Sumenep Beberkan Peran Pajak Kendaraan dalam Menguatkan PAD
HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga
Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi
Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan

BERITA TERKAIT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Patroli Kamtibmas Polresta Sumenep Berbuah Temuan 44 Botol Miras, Polisi Sita dari Dua Toko yang Diduga Jual Miras Ilegal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Prestasi Membanggakan, Kemenag Sumenep Raih Peringkat 3 Pengelolaan Rekening K/L Terbaik dan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Kepala Bapenda Sumenep Beberkan Peran Pajak Kendaraan dalam Menguatkan PAD

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

BERITA TERBARU