PN Tipikor Surabaya Jatuhi ke5 Terdakwa Kasus Dinkes Sumenep 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Moch Indra Subrata, SH, MH.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Moch Indra Subrata, SH, MH.

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan hukum 5 terdakwa Gedung Dinkes Sumenep dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp50 juta.

“Putusan tersebut diberikan kepada ke5 masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH, Jum’at (08/12/2023).

Baca Juga :  Kemarau Basah Picu Ancaman Kesehatan: Dinkes Sumenep Warning Warga Waspada Gelombang Tiga Penyakit Ini!

Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH melalui Kasi Intel Moch. Indra Subrata mengatakan kelima terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes sudah diputus PN Tipikor pekan lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke5 terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim PN Tipikor Surabaya masing-masing 1 penjara dan denda Rp50,” terang Moch Indra Subrata.

Baca Juga :  HIMPSI Sumenep 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Ekosistem Psikologi Humanis Berbasis Kearifan Lokal

Menurutnya, jika mereka tidak membayar denda sebesar itu maka wajib diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan penuh.

“Dalam keputusan hakim PN Tipikor Surabaya, JPU tidak melakukan upaya banding dan menerima apa yang telah menjadi Keputusan hakim,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Yang Kuat, Babinsa Lenteng Komsos Dengan Perangkat Desa Binaan

Lebih lanjut Kasi Intel menuturkan ke5 terdakwa kasus Dinkes tidak juga melakukan upaya banding atas apa yang sudah diputuskan, Kamis 7 Desember kemarin.

“Berdasarkan perhitungan tim auditor kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp201 juta lebih, dan itu semuanya Sudah dikembalikan ke negara,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU