Pengusiran Wartawan Saat Liputan Proyek DGEM di Sumenep, Petinggi PWI dan PWRI Sumenep Angkat Bicara

Sabtu, 4 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan  Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Raya Gayam-Terebung disoal terkait pengusiran terhadap wartawan saat melakukan liputan ke lokasi pekerjaan aspal DGEM untuk mengambil gambar. Kejadian tersebut Sontak dapat sorotan dari kalangan organisasi media di Sumenep, (4/12).

Kejadian pengusiran terhadap kontributor kempalan.com saat akan mengambil gambar Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi, Sumenep yang menggunakan aspal DGEM mendapat komentar pedas dari PWI dan PWRI, asosiasi Wartawan Sumenep.

Roni Hartono sebagai Ketua PWI Sumenep mengutuk sikap-sikap premanisme bagi kerja-kerja jurnalistik.

“Pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik ini bisa dipidana. Karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang,” sebut Roni dalam keterangan via telpon Jumat siang (3/12/2021) kemarin.

Baca Juga :  Hari ke Delapan Operasi Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan Hingga 49 Persen

Roni berharap insiden pengusiran terhadap insan pers tak terjadi lagi. Semua pihak agar bisa sama-sama bersikap arif.

Menurut Roni, jika wartawan atau kontributor dari sebuah media yang berbadan hukum menunjukkan kartu pers, itu sudah cukup.

“Tak perlu surat tugas untuk liputan,” pungkas Roni.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono. Katanya, bentuk pengusiran atas kerja-kerja jurnalistik bisa dipidana dengan merujuk UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),” terang Yono-panggilan akrab Rusydiyono via WhatsApp, Jumat sore (3/12/2021) kemarin.

Baca Juga :  Dari Tanah Santri Menuju Tanah Suci: 932 Koper Jemaah Haji Sumenep Diberangkatkan

“Jadi sangat jelas tindakan yang dilakukan si pengawas terhadap kontributor kempalan.com merupakan tindak melawan hukum,” sambungnya.

Selain menjelaskan tindakan pidana, Rusydiyono juga mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari sikap petugas pelaksana proyek untuk menghalang-halangi wartawan meliput.

“Biasanya, kalau dilarang meliput proyek pemerintah, ada sesuatu yang disembunyikan. Ini menarik untuk jadi atensi para wartawan Sumenep,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terjunkan Tim Gegana Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan

Seperti diketahui, perlakuan tak menyenangkan terjadi pada kntributor Kempalan.com saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Desa Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.

Kejadian itu, pada Jumat pagi (3/12/2021). Bermula saat Zam, Kontributor kempalan di Pulau Sapudi hendak melakukan liputan terkait Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi yang menggunakan aspal DGEM.

“Ketika hendak ambil gambar dan video. Saya dilarang. Padahal saya sudah bilang ada perintah liputan dari Kepala Biro Kempalan Sumenep,” cerita Zam saat memberi keterangan tertulis, Jumat siang.

Zam mengaku kecewa atas tindakan petugas kontraktor pelaksana proyek jalan itu. Si petugas dinilai tak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. (*)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang
Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba, MAN Sumenep dan BNNK Perkuat Gerakan Madrasah Bersinar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru