Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Pengusiran Wartawan Saat Liputan Proyek DGEM di Sumenep, Petinggi PWI dan PWRI Sumenep Angkat Bicara - Java Network

Pengusiran Wartawan Saat Liputan Proyek DGEM di Sumenep, Petinggi PWI dan PWRI Sumenep Angkat Bicara

Sabtu, 4 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan  Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Raya Gayam-Terebung disoal terkait pengusiran terhadap wartawan saat melakukan liputan ke lokasi pekerjaan aspal DGEM untuk mengambil gambar. Kejadian tersebut Sontak dapat sorotan dari kalangan organisasi media di Sumenep, (4/12).

Kejadian pengusiran terhadap kontributor kempalan.com saat akan mengambil gambar Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi, Sumenep yang menggunakan aspal DGEM mendapat komentar pedas dari PWI dan PWRI, asosiasi Wartawan Sumenep.

Roni Hartono sebagai Ketua PWI Sumenep mengutuk sikap-sikap premanisme bagi kerja-kerja jurnalistik.

“Pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik ini bisa dipidana. Karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang,” sebut Roni dalam keterangan via telpon Jumat siang (3/12/2021) kemarin.

Roni berharap insiden pengusiran terhadap insan pers tak terjadi lagi. Semua pihak agar bisa sama-sama bersikap arif.

Menurut Roni, jika wartawan atau kontributor dari sebuah media yang berbadan hukum menunjukkan kartu pers, itu sudah cukup.

“Tak perlu surat tugas untuk liputan,” pungkas Roni.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono. Katanya, bentuk pengusiran atas kerja-kerja jurnalistik bisa dipidana dengan merujuk UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),” terang Yono-panggilan akrab Rusydiyono via WhatsApp, Jumat sore (3/12/2021) kemarin.

“Jadi sangat jelas tindakan yang dilakukan si pengawas terhadap kontributor kempalan.com merupakan tindak melawan hukum,” sambungnya.

Selain menjelaskan tindakan pidana, Rusydiyono juga mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari sikap petugas pelaksana proyek untuk menghalang-halangi wartawan meliput.

“Biasanya, kalau dilarang meliput proyek pemerintah, ada sesuatu yang disembunyikan. Ini menarik untuk jadi atensi para wartawan Sumenep,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perlakuan tak menyenangkan terjadi pada kntributor Kempalan.com saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Desa Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.

Kejadian itu, pada Jumat pagi (3/12/2021). Bermula saat Zam, Kontributor kempalan di Pulau Sapudi hendak melakukan liputan terkait Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi yang menggunakan aspal DGEM.

“Ketika hendak ambil gambar dan video. Saya dilarang. Padahal saya sudah bilang ada perintah liputan dari Kepala Biro Kempalan Sumenep,” cerita Zam saat memberi keterangan tertulis, Jumat siang.

Zam mengaku kecewa atas tindakan petugas kontraktor pelaksana proyek jalan itu. Si petugas dinilai tak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. (*)

Berita Terkait

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak
PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat
Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi
Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar
BMKG Trunojoyo: Nelayan Diminta Waspadai Perubahan Cuaca Laut di Perairan Utara Sumenep
Ach. Supiyadi Menang di PN Pamekasan, Hak Tanah Nuriah Dipulihkan: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Melegitimasi Ketidakadilan
Berikut Arahan Tegas Kapolres Rivanda Saat Pimpin Apel Penyambutan Pasukan Brimob Tujuan Pulau Kangean

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:29 WIB

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak

Kamis, 6 November 2025 - 20:55 WIB

PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 6 November 2025 - 20:30 WIB

Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi

Kamis, 6 November 2025 - 11:41 WIB

Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar

Berita Terbaru