Pengusiran Wartawan Saat Liputan Proyek DGEM di Sumenep, Petinggi PWI dan PWRI Sumenep Angkat Bicara

- Redaksi

Sabtu, 4 Desember 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan  Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Raya Gayam-Terebung disoal terkait pengusiran terhadap wartawan saat melakukan liputan ke lokasi pekerjaan aspal DGEM untuk mengambil gambar. Kejadian tersebut Sontak dapat sorotan dari kalangan organisasi media di Sumenep, (4/12).

Kejadian pengusiran terhadap kontributor kempalan.com saat akan mengambil gambar Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi, Sumenep yang menggunakan aspal DGEM mendapat komentar pedas dari PWI dan PWRI, asosiasi Wartawan Sumenep.

Roni Hartono sebagai Ketua PWI Sumenep mengutuk sikap-sikap premanisme bagi kerja-kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik ini bisa dipidana. Karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang,” sebut Roni dalam keterangan via telpon Jumat siang (3/12/2021) kemarin.

Baca Juga :  Pesan Ibu Iriana pada Peringatan Hari Ibu Ke-94

Roni berharap insiden pengusiran terhadap insan pers tak terjadi lagi. Semua pihak agar bisa sama-sama bersikap arif.

Menurut Roni, jika wartawan atau kontributor dari sebuah media yang berbadan hukum menunjukkan kartu pers, itu sudah cukup.

“Tak perlu surat tugas untuk liputan,” pungkas Roni.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono. Katanya, bentuk pengusiran atas kerja-kerja jurnalistik bisa dipidana dengan merujuk UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),” terang Yono-panggilan akrab Rusydiyono via WhatsApp, Jumat sore (3/12/2021) kemarin.

Baca Juga :  Direktur Lembaga P2NOT Jawa Timur, Zamrud Khan SH MH Apresiasi Terobosan Kejari Sumenep Terkait Balai Rehabilitasi Adhyaksa

“Jadi sangat jelas tindakan yang dilakukan si pengawas terhadap kontributor kempalan.com merupakan tindak melawan hukum,” sambungnya.

Selain menjelaskan tindakan pidana, Rusydiyono juga mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari sikap petugas pelaksana proyek untuk menghalang-halangi wartawan meliput.

“Biasanya, kalau dilarang meliput proyek pemerintah, ada sesuatu yang disembunyikan. Ini menarik untuk jadi atensi para wartawan Sumenep,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perlakuan tak menyenangkan terjadi pada kntributor Kempalan.com saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Desa Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.

Baca Juga :  Produk Olahan Ikan SMK Nasyrul Ulum Curi Perhatian di Pameran SMK Swasta Sumenep

Kejadian itu, pada Jumat pagi (3/12/2021). Bermula saat Zam, Kontributor kempalan di Pulau Sapudi hendak melakukan liputan terkait Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi yang menggunakan aspal DGEM.

“Ketika hendak ambil gambar dan video. Saya dilarang. Padahal saya sudah bilang ada perintah liputan dari Kepala Biro Kempalan Sumenep,” cerita Zam saat memberi keterangan tertulis, Jumat siang.

Zam mengaku kecewa atas tindakan petugas kontraktor pelaksana proyek jalan itu. Si petugas dinilai tak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. (*)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Sabu 0,12 Gram Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep
Patroli Kamtibmas Polresta Sumenep Berbuah Temuan 44 Botol Miras, Polisi Sita dari Dua Toko yang Diduga Jual Miras Ilegal
Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan
Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna
Satlantas Polresta Sumenep Gandeng TVRI, Hadirkan Informasi Lalu Lintas Aktual untuk Masyarakat

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Sabu 0,12 Gram Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Patroli Kamtibmas Polresta Sumenep Berbuah Temuan 44 Botol Miras, Polisi Sita dari Dua Toko yang Diduga Jual Miras Ilegal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

BERITA TERBARU