Pengusiran Wartawan Saat Liputan Proyek DGEM di Sumenep, Petinggi PWI dan PWRI Sumenep Angkat Bicara

Sabtu, 4 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan  Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Pekerjaan proyek pemeliharaan aspal DGEM jalan Gayam Tarebung (foto. dok. kempalan.com)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Raya Gayam-Terebung disoal terkait pengusiran terhadap wartawan saat melakukan liputan ke lokasi pekerjaan aspal DGEM untuk mengambil gambar. Kejadian tersebut Sontak dapat sorotan dari kalangan organisasi media di Sumenep, (4/12).

Kejadian pengusiran terhadap kontributor kempalan.com saat akan mengambil gambar Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi, Sumenep yang menggunakan aspal DGEM mendapat komentar pedas dari PWI dan PWRI, asosiasi Wartawan Sumenep.

Roni Hartono sebagai Ketua PWI Sumenep mengutuk sikap-sikap premanisme bagi kerja-kerja jurnalistik.

“Pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik ini bisa dipidana. Karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang,” sebut Roni dalam keterangan via telpon Jumat siang (3/12/2021) kemarin.

Roni berharap insiden pengusiran terhadap insan pers tak terjadi lagi. Semua pihak agar bisa sama-sama bersikap arif.

Menurut Roni, jika wartawan atau kontributor dari sebuah media yang berbadan hukum menunjukkan kartu pers, itu sudah cukup.

“Tak perlu surat tugas untuk liputan,” pungkas Roni.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono. Katanya, bentuk pengusiran atas kerja-kerja jurnalistik bisa dipidana dengan merujuk UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),” terang Yono-panggilan akrab Rusydiyono via WhatsApp, Jumat sore (3/12/2021) kemarin.

“Jadi sangat jelas tindakan yang dilakukan si pengawas terhadap kontributor kempalan.com merupakan tindak melawan hukum,” sambungnya.

Selain menjelaskan tindakan pidana, Rusydiyono juga mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari sikap petugas pelaksana proyek untuk menghalang-halangi wartawan meliput.

“Biasanya, kalau dilarang meliput proyek pemerintah, ada sesuatu yang disembunyikan. Ini menarik untuk jadi atensi para wartawan Sumenep,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perlakuan tak menyenangkan terjadi pada kntributor Kempalan.com saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Desa Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.

Kejadian itu, pada Jumat pagi (3/12/2021). Bermula saat Zam, Kontributor kempalan di Pulau Sapudi hendak melakukan liputan terkait Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi yang menggunakan aspal DGEM.

“Ketika hendak ambil gambar dan video. Saya dilarang. Padahal saya sudah bilang ada perintah liputan dari Kepala Biro Kempalan Sumenep,” cerita Zam saat memberi keterangan tertulis, Jumat siang.

Zam mengaku kecewa atas tindakan petugas kontraktor pelaksana proyek jalan itu. Si petugas dinilai tak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. (*)

Berita Terkait

PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif
Samsat Keliling Menarik Minat Warga Raas, Satlantas Sumenep Perkuat Edukasi Pajak
Momentum Hardiknas, PBSI Sumenep Gelar Turnamen Bulutangkis Multikategori dengan Hadiah Besar
Gowes Bareng ASN, Kepala Rutan Sumenep Tekankan Soliditas dan Pola Hidup Sehat
Kolaborasi Terminal Arya Wiraraja–Bungurasih Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep yang Hendak Kabur ke Bojonegoro
IGI Sumenep Gelar Lomba Hardiknas 2026, Dorong Kreativitas dan Penguatan Karakter Siswa Lewat Edukasi Anti-Bullying
Danyonif TP 931/ Ksatria Jokotole Sambangi Kapolres Sumenep, Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
Gerak Cepat Yonif TP 931/Ksatria Jokotole Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Kebonagung

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:39 WIB

PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15 WIB

Samsat Keliling Menarik Minat Warga Raas, Satlantas Sumenep Perkuat Edukasi Pajak

Sabtu, 11 April 2026 - 16:58 WIB

Momentum Hardiknas, PBSI Sumenep Gelar Turnamen Bulutangkis Multikategori dengan Hadiah Besar

Sabtu, 11 April 2026 - 15:39 WIB

Gowes Bareng ASN, Kepala Rutan Sumenep Tekankan Soliditas dan Pola Hidup Sehat

Sabtu, 11 April 2026 - 08:22 WIB

Kolaborasi Terminal Arya Wiraraja–Bungurasih Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep yang Hendak Kabur ke Bojonegoro

Berita Terbaru