JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menandatangani perjanjian kerja sama strategis terkait pelaksanaan isbat nikah, dispensasi kawin, pemberian informasi perceraian, serta pertukaran data. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat layanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Aula I Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep dan menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi lintas lembaga dalam pelayanan hukum keluarga Islam. Sinergi ini juga diarahkan untuk menciptakan tertib administrasi dan integrasi data antarlembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Melalui sinergi ini, pelayanan isbat nikah dan dispensasi kawin dapat berjalan lebih cepat, tertib secara administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Abdul Wasid.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan penting dalam mendukung tugas peradilan agama. “Pertukaran data dan pemberian informasi perceraian merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akurat, dan akuntabel,” ujar Moh. Jatim.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Sumenep dan Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep berkomitmen memperkuat koordinasi dan integrasi layanan, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan hukum dan keagamaan secara lebih mudah, profesional, dan berkeadilan. (REDJAVA****)








