JAVANETWORK.CO.ID, SUMENEP – Kuasa hukum PT. BPRS Bhakti Sumekar (BPRS), Kurniadi, akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan kejahatan perbankan dan penyalahgunaan wewenang di tubuh bank milik daerah tersebut.
Pengacara yang dikenal luas dengan julukan “Raja Hantu” ini mengingatkan publik agar tidak tergesa-gesa membuat penilaian, apalagi menyebarkan opini yang belum tentu benar.
“Saya hanya berharap, tidak ada pihak yang hanya berdasarkan dugaan lalu membuat framing negatif terhadap BPRS. Apalagi, perkara ini sudah berada di meja penyidik. Jadi, mari kita hormati proses hukumnya,” ujar Kurniadi kepada media ini, Jumat (4/7/2025).
Dikenal dengan gaya pembelaan yang tajam dan vokal di ruang-ruang sidang, Kurniadi menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal, dan belum bisa dipastikan adanya tindak pidana.
“Harus dibuktikan dulu, apakah benar terjadi tindak pidana. Kalau terbukti, baru bisa ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi, jangan buru-buru menghakimi,” sambungnya.
Ia juga menyatakan bahwa tidak semua kesalahan otomatis masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Mungkin memang ada kesalahan. Tapi apakah setiap kesalahan berarti korupsi? Saya rasa tidak. Setidaknya, saya belum melihat adanya unsur itu sampai saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniadi menanggapi sejumlah narasi yang berkembang di media dan publik, terutama terkait pernyataan pelapor yang menyebut akan menargetkan petinggi BPRS.
“Pernyataan seperti itu jelas tidak etis dan menunjukkan niat menyerang pribadi. Tapi justru dibawa-bawa ke institusi. Ini bisa menyesatkan opini publik,” katanya.
Karena itu, si “Pengacara Raja Hantu” ini menyatakan untuk menahan diri terkait upaya hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja membentuk opini menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
“Kami tidak tinggal diam. Framing negatif tanpa dasar bisa jadi bagian dari pelanggaran hukum. Kami sedang siapkan langkah-langkah jika itu terus berlanjut,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah dua pengaduan masyarakat (DUMAS) dilayangkan oleh seorang warga bernama Zainurrozi ke Polres Sumenep, masing-masing pada 9 Oktober 2024 dan 24 Juni 2025.
“Aduan itu sudah diterima Kasium Polres Sumenep. Menyasar sejumlah petinggi BPRS, Direksi PT. Sumekar, bahkan Bupati,” ungkap Zainurrozi kepada Liputan Hukum Indonesia (3/7/2025).
Zainurrozi menuding adanya manipulasi pembiayaan, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan perbankan dalam proses internal BPRS. Namun semua tuduhan itu kini sedang dianalisis oleh penyidik, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (REDJAVA****)












